Kode Perilaku Perusahaan Pers
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Gumpalannews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) yang diterbitkan Perusahaan PT. Gumpalan Media Perkasa beserta dengan Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box (halaman) Redaksi.
Wartawan Gumpalannews.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Gumpalannews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Gumpalannews.com melalui surat elektronik ke: redaksi.gumpalannews@gmail.com.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi.gumpalannews@gmail.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Gumpalannews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi.gumpalannews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Dalam menjalankan operasional PT. Gumpalan Media Perkasa telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.
Tertanda:
Gumpalan Media Perkasa
Komentar