YLBH-AKA Abdya Laporkan PT CA ke DPR-RI, Ini Penyebabnya
Foto : Anggota DPR-RI Nasir Jamil (kiri) bersama Direktur YLBH-AKA Rahmat (tengah) dan Kepala Devisi dan Advokasi Edy (kanan)/Ist

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh  Barat Daya (Abdya) laporkan PT Cemerlang Abadi (CA) yang diduga tetap berbuat 'nakal' di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada anggota DPR-RI.

Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Nasir Jamil, YLBH-AKA Abdya menyampaikan bahwa lahan pelepasan eks HGU PT CA seluas 2.847.18 sudah digarap oleh masyarakat tani Seneubok Karya Abadi, dengan jumlah 82 kelompok tani.

"Perkara lahan eks HGU PT CA ini telah kita sampaikan kepada beliau (Nasir Jamil). Hal ini dilakukan masyarakat dalam rangka mencari keadilan atas apa yang telah diperbuat oleh PT CA," ucap Direktur YLBH-AKA Abdya Rahmat S.S.y, CPCLE, Senin (24/7/2023) malam.

Selain dari perkara lahan garapan masyarakat, tambah Rahmat, ia bersama dengan Kepala Devisi dan Advokasi YLBH-AKA Abdya Edy Syafrijal juga menyampaikan terkait dugaan kasus korupsi yang telah merugikan perekonomian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Dikatakannya, dugaan korupsi yang dilakukan pihak PT CA ini sesuai dengan pemasangan plang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. Akan tetapi walaupun plang pemberitahuan telah terpasang, namun pihak PT CA masih beroperasi di lahan tersebut.

"Harusnya pihak perusahaan dapat menghentikan segala kegiatan di lahan itu untuk memudahkan pihak berwenang melakukan tugas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi. Kemudian lahan itu dikelola oleh pihak PTPN agar jelas arah serta hasil penjualan produksi TBS yang dihasilkan," tuturnya.

Rahmat mengakui bahwa anggota Komisi III DPR-RI asal Provinsi Aceh tersebut akan menampung aspirasi masyarakat, yaitu kelompok tani. Terlebih perkara terkait dengan PT CA diketahui telah berlarut-larut sejak lama yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

"Beliau juga akan membantu memfasilitasi masyarakat tani menyampaikan perihal pengalihan lahan eks HGU dengan luas hektare nantinya kepada Kementerian ATR/BPN yang di bawah Seneubok Karya Abadi dengan jumlah 82 kelompok tani. Apalagi beliau juga ketua Forbes DPR/DPD RI Aceh," ucap Rahmat.

Dalam pertemuan itu juga, Ketua Seneubok Karya Abadi M Yusuf meminta bantu kapada kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut agar dapat menyelesaikan perkara pengalihan lahan eks HGU kepada masyarakat tani.

"Untuk perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Nasir Jamil, saya atas nama Seneubok Karya Abadi dan kelompok tani mengucapkan terima kasih. Semoga beliau diberikan keberkatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," imbuh M Yusuf.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya YLBH-AKA mempertanyakan terkait PT CA di Kecamatan Babahrot yang masih beroperasi di atas lahan bekas HGU, padahal lahan tersebut telah dipasang plang pengitaan oleh Kejari Abdya.

Namun walaupun sudah ada plang ini, PT CA diduga tetap 'nakal' dengan tetap melakukan aktivitas di lahan eks HGU dan mengabaikan perintah institusi kenegaraan tersebut.

Atas dasar itu, YLBH-AKA Distrik Abdya akan segera menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) demi kepastian hukum. Hal tersebut dilakukan untuk upaya mendapatkan keadilan atas ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, penyuratan tersebut juga dilakukan atas tindak lanjut YLBH-AKA yang telah meminta Kejari Abdya agar menghentikan segala aktivitas di lahan eks HGU PT CA. Alasannya karena pihak Kejari Abdya tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT CA di lahan dengan luas 4.847,18 hektare.

Lahan bekas HGU PT CA yang bergerak bidang lahan perkebunan sawit yang sudah dimenangkan dan sudah berkekuatan hukum itu seluas seluas 2.002,22 hektare, sedangkan lahan perlepasan eks HGU 2.847,18 hektare.

Di atas lahan 2.847,18 hektare yang telah dilepas ini sudah digarap oleh masyarakat tani Seneubok Karya Abadi dengan jumlah kelompok 82 kelompok. Akan tetapi, Kejari Abdya melarang masyarakat kelompok tani beraktivitas di lahan yang telah digarap itu. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini