Wartawan di Aceh Tengah Diancam Bunuh, Sekber-JAB Lakukan Aksi Teatrikal
Para wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB) di Provinsi Aceh melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap jurnalis. Kegiatan itu berlangsung di Tugu Pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Selasa (15/11/2022). Foto/Afsah For Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT - Para wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB) di Provinsi Aceh melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap jurnalis. Kegiatan itu berlangsung di Tugu Pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Aksi solidaritas yang diikuti belasan 'kuli tinta' tersebut sebagai bentuk protes atas intimidasi dan ancaman pembunuhan, yang dialami salah seorang wartawan asal Kabupaten Aceh Tengah bernama Jurnalisa belum lama ini.

Ketua Sekber-JAB, Khaidir Azhar mengatakan, pihaknya turut mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, wartawan media Rakyat Aceh itu diancam akan dibunuh setelah tulisannya tentang pembangunan pasar di Aceh Tengah diduga terjadi korupsi tayang di media pemberitaan.

"Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir, Selasa (15/11/2022).

Selain melakukan aksi teatrikal, para wartawan yang menuntut keadilan atas kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu juga menutup mulut, sebagai aksi protes pembungkaman terhadap awak media.

"Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," ujar Khaidir.

Peristiwa pengancaman dialami oleh Jurnalisa, seorang wartawan di media Harian Rakyat  Aceh, di Kabupaten Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.

Khaidir Azhar mempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum. "Kalau tidak segera direspon oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.

Khaidiir beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir, jangan terulang lagi. "Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia," sebutnya.

Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber-JAB tersebut membubarkan diri.

Laporan: Teuku Rahmat


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini