Warga Pasir Tinggi Laporkan Kasus PT. Raja Marga ke Bareskrim Mabes Polri, Kejagung Hingga Komisi III DPR-RI
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Warga Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, akhirnya melaporkan PT. Raja Marga ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung hingga ke komisi III DPR- RI pada kamis, (05/02/2025) atas pembukaan 3.000 hektar lahan sawit tanpa izin di Kabupaten Simeulue.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Anggota DPRK Simeulue dari Partai PKB Johan Jallah.
"Laporan masyarakat sudah kami sampaikan langsung ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR-RI dan Kementerian Kehutanan,"kata Johan Jallah kepada Gumpalannews.com. Jum'at. (07/02/2025).
Adapun dalam isi laporan tersebut kata Johan, diantaranya meminta Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Raja Marga sejak 2019 dan mengusut tuntas pengambilan kayu yang diduga ilegal dilokasi pembukaan lahan perkebunan.
Selain itu kata dia, Warga Desa Pasir Tinggi meminta Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR-RI hingga Kementerian Kehutanan agar menghentikan seluruh aktivitas PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue.
Dan Warga Pasir Tinggi meminta agar T Fuadil Baihaqi mengembalikan 80 sertifikat milik warga Desa Pasir Tinggi dan Latiung yang masih ditahan hingga saat ini.
Menurut Johan Jallah, adapun bukti-bukti dalam laporan warga Desa Pasir Tinggi yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun ke Komisi III DPR-RI adalah hasil Pansus DPRK Simeulue tahun 2024 lalu.
Namun demikian, jika laporan warga ini diusut Mabes Polri. Maka dugaan jual beli BBM Solar ilegal ke PT. Raja Marga juga harus diusut tuntas.
Editor: Redaksi