Breaking News

Warga Datangi Panwascam Darul Makmur, PSU di TPS 03 Lamie Nagan Raya Dibatalkan
Seratusan warga mendatangi Panwascam Darul Makmur, guna menanyakan terkait rencana PSU, Minggu malam (18/2/2024). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannnews.com, NAGAN RAYA - Fenomena Pemilu 2024 memang belum habis. Berbagai problema terus menyeruak. Seperti yang terjadi di TPS 03 Desa Lamie, Darul Makmur Nagan Raya, Aceh. Diketahui, salah satu timses diduga melakukan pencoblosan ganda saat pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Setelah perkara itu diketahui warga, oknum yang diduga merupakan salah seorang timses partai nasional itu diamankan di Polsek Darul Makmur. Tujuannya agar proses pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut bisa berlanjut serta pelaku tidak diamuk warga lainnya.

Perkara itu pun berakar. Selanjutnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya memutuskan untuk melaksanakan dan menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie. PSU itu dilakukan mengacu pada surat Panwaslih Nagan Raya terkait temuan pelanggaran Pemilu di TPS itu.

Surat pembatalan rekomendasi Nomor : 012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 yang dileluarkan Panwascam Darul Makmur, Minggu (182/2024). Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Namun anehnya, penjadwalan PSU yang dilakukan KIP atas rekomendasi Panwaslih tersebut disebut-sebut tidak diketahui oleh peserta pemilu. Sehingga pada Minggu (18/2/2024) malam, seratusan lebih warga mendatangi Panwaslih Darul Makmur, guna untuk mempertanyakan rencana pelaksanaan PSU yang dianggap diputuskan secara sepihak.

Alhasil, setelah pertemuan yang dihadiri Camat Darul Makmur, Kapolsek Darul Makmur, ketua Panwaslih Darul Makmur serta masyarakat menghasilkan keputusan pembatalan surat rekomendasi dengan Nomor : 012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2024 tentang rekomendasi PSU di TPS 03 Desa Lamie.

"PSU di TPS 03 Lamie dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu nomor 07 tahun 2017 Pasal 372 ayat 1 dan seterusnya," isi surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Panwascam Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar, ST.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KIP Nagan Raya telah menjadwalkan pelaksanaan PSU di TPS 03 Lamie untuk pemilihan capres/cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRA, dan DPRK pada Rabu 21 Februari 2024 mendatang. Penyebab PSU karena adanya dugaan salah satu timses diduga melakukan pencoblosan ganda.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan dari ketua KIP Nagan Raya Arif Budiman, pesan WhatsApp konfirmasi belum terbalas dan telepon seluler belum terjawab. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini