Warga Beutong Keluhkan Harga Gabah Padi, Berikut Daftar Harga Sesuai Permendag RI 
Padi. Foto: Liputan 6

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Menanggapi keluhan warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh terkait menurunnya harga gabah padi petani sejak sepekan terakhir, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) setempat buka suara.

Diketahui, menurunnya harga habah tersebut disampaikan oleh akun sosial media (Sosmes) Facebook Teuku Armadi Poncut. Menurutnya, pada saat panen harga jual gabah mengalami penurunan sementara biaya produksi pertanian terus meningkat.

“Di Beutong, harga jual gabah turun menjadi Rp850 ribu per gunca, sebelumnnya di Kecamatan Seunagan mencapai Rp1.020.000 per gunca. Belum lagi biaya untuk membajak sawah dan potong padi juga mahal,” ungkap Armadi.

Merespon komentar warga, Kepala Distannak Nagan Raya, drh. Safridhal menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan terkait informasi yang didapatkan pihaknya.

“Dari hasil peninjauan kami, harga jual gabah kering di Kecamatan Beutong mengalami penurunan sementara kualitas gabahnya bagus,” ujar Safridhal, Senin (6/3/2023)

Harga gabah secara nasional lanjut Kepala Distannak, mengalami penurunan usai Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog bersama sejumlah perusahaan penggilingan padi besar dan menengah melakukan kesepakatan bersama.

"Harga batas atas pembelian gabah atau beras mengacu pada pada HPP yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020," ucapnya.

Kesepakatan yang ditujukan kepada pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, Satgas Pangan dan Stakeholder terkait, disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan berlaku mulai tanggal 27 Februari 2023.

"Karena adanya kesepakatan bersama, harga Gabah Kering Panen (GKP) mengacu pada Permendag 24/2020, di mana harga batas bawah 4.200 per kg dan harga batas atas 4.550 per kg sehingga nilai belinya menjadi rendah, harga beli gabah yang dulunya Rp 6.100 per kg turun menjadi Rp  4.550 per kg," jelas Safridhal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kadistannak Nagan Raya, adapun harga batas atas pembelian gabah/beras sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Gabah kering panen tingkat petani 4.550 per kg.

2. Gabah kering panen tingkat penggilingan 4.650 per kg.

3. Gabah kering giling tingkat penggilingan 5.700 per kg.

4. Beras medium di gudang Bulog 9.000 per kg. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini