Gumpalannews.com, SIMEULUE- Sejumlah alat berat terpantau sedang melakukan pengerukan Galian C di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, beberapa waktu lalu.
Diduga Galian C tersebut digunakan untuk penimbunan jalan ke perkebunan sawit.
Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh, saat dikonfirmasi Gumpalannews.com selasa sore mengatakan, seharusnya aktivitas Galian C tetap membutuhkan izin penambangan.
"Setahu saya, galian C itu tetap butuh izin. Karena HGU fungsi peruntukannya untuk kegiatan pertanian/perkebunan, perikanan, dan peternakan, tidak untuk pertambangan,"Jelas, Nasir kepada Gumpalannews.com. Selasa, (28/05/2023).
Nasir mengatakan, Instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tersedia pada kegiatan perkebunan tidak dapat mewakili untuk kegiatan pertambangan.
Menurutnya, karena kajian lingkungan terkait dampak jauh berbeda antara dampak kegiatan perkebunan dengan pertambangan.
"Begitu pula halnya terkait hak dan kewajiban juga berbeda. Kalau HGU mengacu UU Pokok Agraria 1960. Sementara Galian C mengacu UU pertambangan,"jelasnya.
Komentar