Walhi Aceh: Sikap Abai Pemda Terkait Pembukaan Lahan di Simeulue Bisa Dikenakan Pidana
Salah satu dari sejumlah lokasi pembukaan Lahan perkebunan oleh PT. Raja Marga di Simeulue yang diduga belum miliki izin. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Sikap Pemerintah Daerah Simeulue yang terkesan mengabaikan dugaan pelanggaran pembukaan lahan baru di sejumlah lokasi yang diduga dilakukan oleh PT. Raja Marga, bisa berpotensi dikenakan pidana kepada karena dianggap lalai dalam hal pengawasan. 

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh, kepada Gumpalannews.com beberapa waktu lalu. 

"Jika itu terbukti kemudian. Bahwa Pemerintah bisa kena atas kelalaian pengawasan. Bahwa mereka lalai dalam hal pengawasan. Kalau lahan yang digunakan itu kawasan hutan. Maka Dinas Kehutanannya yang kena," Kata, Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh, saat dimintai tanggapannya oleh Gumpalannews.com. Senin, (22/07/2024). 

Lebih lanjut Nasir mengatakan, terkait kegiatan tanpa izin. Dinas Perkebunan juga bisa berpotensi dikenakan pidana, karena memiliki kewenangan melakukan pengawasan. 

"Itu bisa juga Dinas Perkebunan juga bisa kena, karena punya kewenangan untuk melakukan pengawasan kok bisa lepas, kok bisa lalai," Ungkap Nasir. 

Sedangkan untuk perusahaan kata dia, jika terbukti melakukan kegiatan tanpa izin perkebunan besar bisa kena pelanggaran pidana. 

"Karena melakukan kegiatan tanpa izin, kemudian tidak memiliki instrumen lingkungan dan sebagainya bisa disasarkan ke mereka,"kata Nasir. 

Selain itu Nasir mengatakan, untuk penegakkan hukumnya juga bisa disasar ke Pemerintah Aceh ditingkat provinsi.

"Saya pikir untuk pernyataan kami. Kalau kondisinya demikian. Itu juga penegakkan hukumnya bisa disasar ke Pemerintah Aceh,"terang Nasir. 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini