Walhi Desak Pelaku Galian C Nasreuhe Diproses Hukum
Dugaan Galian C ilegal di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, hingga kini belum ada proses hukum. Foto/Dok Laskar Perwakilan Simeulue

Gumpalannews.com, BANDA ACEH – Walhi Aceh mendesak agar Polres Simeulue segera memproses hukum dan mengusut tuntas kasus Galian C Nasreuhe di Kabupaten Simeulue yang diduga ilegal.

“Selain Proses hukum, Walhi Meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun Galian C lainnya. Itukan bekas galiannya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa Nasreuhe, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,”kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, saat dihubungi Gumpalannews.com. Jum’at, (25/08/2023).

Shalihin, menjelaskan Galian C yang memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin, tetap dianggap Galian C ilegal. 

“Alasan apapun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Inikan bukan kebutuhan darurat” katanya.

Shalihin mengatakan, kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue, mesti memastikan material Galian C yang dipakai adalah Galian C yang berizin. 

“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. Tapi kemudian dipastikan dengan tata ruang Simeulue,” terangnya.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini