Wakili Pj Bupati Nagan Raya Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Buka Pelatihan Pemberdayaan Adat
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si yang di wakili Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Zulfika SH buka acara Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat dan Pelatihan Peradilan Adat yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna, Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan tersebut turut di hadiri Ketua MAA, Perwakilan MPU, Kabag Prokopim Setdakab, Para Camat, Forkopimcam Seunagan Timur, Imum Mukim, serta Para Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya.
Pada kesempatan itu, Zulfika dalam sambutannya mengatakan Adat istiadat serta hukum adat yang ada di Kabupaten Nagan Raya sejalan dan mengandung nilai-nilai syariat islam.
"Saya meminta kepada MAA Nagan Raya sebagai lembaga khusus yang istimewa di Pemkab Nagan Raya, secara bertahap mampu mewujudkan, menerapkan tuntunan kebesaran adat dan istiadat dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat," pinta Zulfika.
Ia menuturkan hadih maja aceh yang di populerkan Sultan Iskandar Muda yang berbunyi "Mate Aneuk Meupat Jeurat, Gadoh Adat Pat ta Mita (meninggal anak tau dimana pusaranya, hilang adat dimana hendak kita cari).
Menurut asisten I itu, adat sangat penting untuk dilestarikan supaya generasi sesudah kita masih bisa mengenal adat nenek moyangnya, karena di setiap daerah beda-beda adatnya.
"Saya berharap agar adat istiadat dan peraturan serta ketentuan-ketentuan pemerintah di kabupaten Nagan Raya bisa berjalan," harapnya.
Fika menambahkan "hukom ngoen adat lage zat ngoen sifeut", maksudnya tidak terpisahkan satu sama lain seperti zat dengan sifat yang selalu saling melengkapi.
Selain itu, ia juga berharap pada Imum Mukim dan Keuchik Gampong melalui pelatihan ini supaya bisa dilaksanakan peradilan adat di gampongnya masing-masing sesuai ketentuan dan adat istiadat yang ada untuk membangun semangat masyarakat menyongsong masa depan yang lebih baik.
Sebelumnya, Ketua MAA Nagan Raya H. Muhammad Khaidir SE yang di wakili Wakil Ketua Teuku Jamalul Ade melaporkan dasar hukum dilaksanakan kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang di dalamnya adat pasal yang membahas tentang adat, serta Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Tujuan kegiatan ini menurutnya untuk mewujudkan masyarakat Nagan Raya yang santun, damai, cerdas dan berakhlak mulia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari dengan anggaran bersumber dari DPA Sekretariat MAA dengan jumlah peserta 154 terdiri dari keuchik dan imum mukim dalam 5 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Suka Makmue, Seunagan, Seunagan Timur, Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang.
Adapun Pemateri dalam kegiatan ini Muhammad Khalid Al-Yoemla S.Pd.I dan Nyakna.Y. S.Ag.
Laporan : Teuku Rahmat