Gumpalannews.com I Banda Aceh - Dampak negatif dari pesatnya perkembangan zaman merupakan ancaman bagi kelangsungan syariat Islam. Namun, ancaman tersebut tidak perlu dikhawatirkan apabila pengawasan terus menerus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan atau yang akrab TRK di Banda Aceh, Kamis (10/08/2023).
“Pengawasan tersebut, bagian dari proteksi negatif dari kemajuan zaman yang kini semakin modern. Kemajuan zaman ini tidak bisa dielakkan, namun harus bisa diproteksi, mencegah dampak negatifnya,” ucap TRK.
Untuk itu, ia meminta pengawasan syariat Islam di Aceh untuk terus ditingkatkan seiring semakin pesatnya perkembangan zaman.
“Pengawasan syariat Islam harus terus dilakukan, dan jangan sampai melemah,” kata TRK.
Bagi provinsi Aceh, lanjut dia, penerapan syariat Islam di Aceh bukanlah hal baru. Syariat Islam sudah ada sejak era Kesultanan Aceh berabad-abad silam.
“Kehidupan masyarakat Aceh identik dengan Islam. Jadi, syariat Islam itu bukanlah hal baru, tetapi sudah ada di masyarakat Aceh ratusan tahun silam,” kata Teuku Raja Keumangan.
TRK berharap tugas pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Tak lupa dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan penerapan syariat Islam.
“Penerapan syariat Islam untuk kebaikan bersama dan merupakan identitas masyarakat Aceh yang sudah ada turun temurun. Karena itu, mari kita kawal dan awasi bersama-sama dalam pelaksanaannya,” pungkas TRK.
Komentar