Wakil Gubernur Fadhlullah Dukung Kesejahteraan Guru Melalui Program Rumah Subsidi
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, foto bersama saat menghadiri acara Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia yang dibuka secara virtual oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kantor BTN Syariah, Banda Aceh, Selasa (25/3/2025). Dok. Humas Pemerintah Aceh

Gumpalannews, BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE., menghadiri prosesi Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Kantor BTN Syariah Banda Aceh pada Selasa, 25 Maret 2025. 

Kegiatan yang berlangsung serentak di delapan provinsi ini turut diresmikan secara virtual oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan dihadiri para pejabat dari berbagai sektor terkait.

Dalam acara tersebut, Fadhlullah, bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, menyerahkan simbolik maket kunci rumah kepada tiga guru sebagai bentuk apresiasi terhadap peran besar tenaga pengajar dalam mencerdaskan bangsa. Program ini dirancang untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi para pendidik, khususnya di wilayah Aceh.

Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa, dan peran guru sangat sentral untuk mencapai pendidikan berkualitas. 

"Memberikan kesejahteraan kepada guru, termasuk menyediakan rumah yang layak, adalah bentuk penghormatan atas pengabdian mereka," ujar Fadhlullah. Ia juga menambahkan bahwa memiliki rumah dekat tempat mengajar akan meringankan beban guru, sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mereka.

Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan guru. Beliau berharap inisiatif seperti ini dapat terus diperluas agar lebih banyak tenaga pengajar yang bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Sebagai bagian dari target nasional, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun untuk pembangunan 20.000 unit rumah subsidi di delapan provinsi. 

Rumah subsidi ini ditujukan bagi PNS, PPPK, tenaga honorer, dan guru swasta dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.***



Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini