Waduh Masih Lanjut, 11 Desa Di Purwakarta Diperiksa Kejaksaan, Masyarakat Nunggu Hasil Audit Inspektorat
Warga dukung Kejari Purwakarta usut kasus korupsi. Foto/Saepurohman Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, PURWAKARTA- Kini sedang viral di Purwakarta Jabar terkait Kasus dugaan korupsi 11 Desa yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan Purwakarta masyarakat tidak sabar lagi menunggu hasil audit dari Inspektorat Purwakarta.

Pihak Kejari Purwakarta melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana, memastikan bahwa kasus dugaan korupsi 11 desa masih berlanjut.

"Kita minta Inspektorat untuk melakukan audit kerugian negaranya, jadi masih menunggu hasil audit,” kata Nana, pada media, Rabu (29/5/2024). 

Selain itu Pihak Kejaksaan juga melakukan komunikasi terus dengan pihak Inspektorat, memantau progres dalam.melakukan audit ke desa-desa yang bersangkutan.

“Namanya juga audit investigasi seluruh anggaran, pastinya membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” jelas Nana.

Kejaksaan memastikan akhir bulan Juni nanti sudah ada beberapa Desa yang selesai dilakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian negaranya.

“Mudah-mudahan bulan Juni nanti sudah ada perkembangan hasil audit yang dilakukan Inspektorat,” pungkasnya 

Sedangkan Pihak Inspektorat Purwakarta melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) mengatakan bahwa tim nya saat tengah bekerja secara marathon melakukan audit.

“Minggu ini masih menyelesaikan audit kerugian anggaran negara disalah satu desa wilayah selatan Purwakarta,” kata salah seorang Irban, yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Inspektorat Oftimis Setelah selesai di wilayah selatan, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan audit secara acak diantara 11 desa lainnya yang berbeda wilayah.

“Beres dari selatan selanjutnya ke Campaka om, ke Cijaya. Nanti dikabari,” katanya, mengakhiri pembicaraaan.

Terkait dugaan kasus ini masyarakat meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun inspektorat untuk transparan dalam menuntaskan dugaan kasus ini supaya jangan sampai jadi bola liar di masyarakat.


Editor:

Iklan PT. Harta Samudra

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini