Wacanakan Pembentukan Dapil Khusus Untuk DPRA, DPRK Simeulue Gelar FGD
(A.I.U) Andung Ihya Ullumddin, SP, MH saat memaparkan geopolitik pemilu 2024 pada acara Forum Group Discussion (FGD) di Gedung DPRK Simeulue. Senin (24/10/2022). Foto/Abraham gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue (DPRK Simeulue) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk mengkaji terhadap Pemekaran Daerah Pemilihan Khusus Kabupaten Simeulue untuk DPRA berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Senin (24/10/2022).

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumuddin mengatakan, kegiatan ini digagas dalam rangka menjaring saran dan masukan dari pimpinan Partai Nasional dan Partai Lokal, Tokoh Masyarakat, para Camat, pengurus APDESI hingga Media yang ada di Kabupaten Simeulue.

Peserta Focus Group Discussion (FGD) di DPRK Simeulue. Foto/Abraham gumpalannews.com

"FGD Ini tujuannya adalah untuk merespon keinginan para tokoh masyarakat, pimpinan Partai, dan Steakholder lainnya termasuk teman-teman media, yang berkeinginan untuk usulan pemekaran Dapil khusus Pulau Simeulue. Menurut saya, Pemekaran Daerah Pemilihan Khusus untuk DPRA ini Urgen bagi Simeulue Pada PEMILU 2024 Mendatang," Jelas Ihya Ullumuddin kepada Gumpalannews.com saat ditemui di sela-sela kegiatan FGD.

Pria yang akrab disapa A.I.U. itu mengatakan, DPRK Simeulue mendukung sepenuhnya atas gagasan ini, demi memenuhi keterwakilan Kabupaten Simeulue di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada pemilu 2024 mendatang.

"DPRK mendukung Simeulue ini tersendiri, dapilnya tidak tergabung dengan Kabupaten lain. Karena, alasannya Simeulue sudah 10 tahun tidak ada wakil di DPRA. Peluang itu terbuka lebar apalagi Simeulue merupakan wilayah kepulauan terpencil dan perbatasan," Kata A.I.U.

Sejumlah Pimpinan Partai, Tokoh Masyarakat, APDESI, para camat dan (PABPDSI) saat menghadiri FGD di DPRK Simeulue.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Simeulue, Hardianis, mengapresiasi langkah DPRK Simeulue menginisiasi Focus Group Discussion (FGD), untuk menjaring pemikiran masyarakat Simeulue guna terwujudnya Daerah Pemilihan Khusus atau Dapil khusus Simeulue pada Pemilu 2024 mendatang.

"Bahwa saat ini kami bangga kepada DPRK Simeulue yang benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat Simeulue. Kami Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia mendukung langkah ini agar DAPIL khusus Simeulue terwujud," Ujar Hardianis, Ketua APDESI Simeulue.

Tidak hanya dukungan yang disampaikan APDESI. Namun, APDESI juga bersedia terlibat secara langsung guna mendukung gagasan ini untuk mewujudkan Simeulue memperoleh dapil khusus pada pemilu mendatang.

"Kamj siap menghadirkan anggota kami seluruh Kepala Desa yang ada di Simeulue bila diperlukan. APDESI siap dilibatkan untuk kepentingan Simeulue dimasa mendatang," Kata Hardianis.

Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue, Alis Anizar. Alis menegaskan, mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRK Simeulue untuk mewujudkan Simeulue memperoleh Dapil Sendiri pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jika Pemerintah Daerah Simeulue bersama DPRK bergerak memperjuangkan Simeulue memperoleh DAPIL sendiri pada pemilu 2024 mendatang. Kami dukung," Ujar Alis Anizar (PABPDSI) Kabupaten Simeulue.

Ketua Devisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Nirwanudin, yang turut menjadi pembicara di FGD, memaparkan bahwa kajian Dapil Khusus DPRA untuk Kabupaten Simeulue dimungkinkan terwujud dan menarik dibahas dari segala aspek.

"Ini menarik untuk dikaji dari berbagai aspek, agar pada muaranya DAPIL Khusus Simeulue ini dapat terwujud," Ujar Nirwan yang dimintai pendapatnya oleh Gumpalannews.com.

Sementara, sebelumnya, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Achyar Yulius, SH juga memaparkan bahwa wacana pemekaran Dapil khusus Simeulue ini dibatasi oleh undang-undang. Misalnya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah.

Kedua, kata dia, melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.  Karena kata Achyar, dalam pasal 189 khususnya ayat 2 dan 5, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah diatur dengan jelas.

"Kalau melalui Judicial Review ke MK. Kemungkinan saja Simeulue bisa Dapil sendiri di Pemilu, tapi itu berat," Katanya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Simeulue) Sabunasir, yang mewakili Pemerintah Daerah. Mengatakan, langkah ini sudah tepat. Dan pihaknya siap memfasilitasi gagasan ini hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

"Pengalaman saya sewaktu mengusulkan Kecamatan Teupah Tengah yang dianggap orang tidak bisa karena terbentur undang-undang. Tapi waktu itu kami berjuang terus hingga akhirnya terwujud. Ini persoalannya juga menurut saya sama. Maka saran saya perjuangkan terus. Kebangpol siap membantu ke Kemendagri, kita jangan lagi menjadi bahagian yang dimanfaatkan oleh orang lain," Sabunasir. (Adv).

Laporan : ABRAHAM


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini