Gumpalannews.com, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) merilis perkembangan terbaru terkait kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirup obat.
Berdasarkan hasil verifikasi periode 15-27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan.
"BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," jelas BPOM RI melalui penjelasannya Nomor HM.01.1.2.12.22.191 Tanggal 29 Desember 2022 Tentang Tambahan 176 Sirup Obat Yang Memenuhi Ketentuan Berdasarkan Data Verifikasi Hasil Pengujian Bahan Baku.
"Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 Tanggal 22 Desember 2022 Tentang Perkembangan Daftar Sirup Obat Yang Memenuhi Ketentuan Berdasarkan Data Registrasi dan Verifikasi Hasil Pengujian Bahan Baku, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan lampiran pada penjelasan ini," tambah BPOM.
BPOM menerangkan akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.
"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," demikian BPOM RI. (*)
Komentar