Upaya Percepatan Pembangunan, Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah Pimpin Langsung Rapat Tim Koordinasi Penyusunan RKPD 2024

Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH saat menghadiri rapat oordinasi tim penyusunan RKPD tahun 2024 yang berlangsung di Aula Bappeda kabupaten setempat pada Jumat (20/01/2023). Foto dok humas Pemda Simeulue

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh melaksanakan rapat koordinasi tim penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Simeulue dan berlangsung di Aula Bappeda kabupaten setempat pada Jumat (20/1/2023) itu, dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH.

Dalam sambutannya, Ahmadlyah mengatakan, penyusunan RKPD bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah.

RKPD ini memuat arahan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam menyusun Rencana (Renja) SKPK.

Oleh sebab itu, Pj Bupati Simeulue berharap agar tim bisa mengkoordinir seluruh kepala SKPK dalam wilayah Kabupaten Simeulue. Hal itu dilakukan untuk taat asas, menyusun program yang bermanfaat, tepat sasaran, efektif dan efisien agar tercapai sesuai perencanaan dengan mengacu kepada skala prioritas.

"Kami berharap agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berbuah hasil yang maksimal, perencanaan dan penganggaran   berkualitas dan tepat waktu," Ahmadlyah.

Pada rapat koordinasi tim penyusunan RKPD Tahun 2024 ini, turut dihadiri para Asisten, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Sekwan, Para Kabag, Sekretaris, dan para Kepala Bidang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gumpalannews.com, berikut merupakan ringkasan tahapan penyusunan RKPD yang dilakukan pemerintah di masing-masing daerah:

1. Penyelesaian Rancangan Awal RKPD

2. Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan

3. Forum Konsultasi Publik

4. Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan

5. Forum Perangkat Daerah

6. Penyelesaian Rancangan RKPD

7. Musrenbang RKPD Tingkat Kota

8. Penyelesaian Rancangan Akhir RKPD

9. Verifikasi Rancangan Akhir RKPD Oleh Pemerintah  Provinsi

10. Pengesahan RKPD.

Editor: Redaksi