Tuntutan KAPSI Soal Tanah Blangpadang, Ini Tanggapan DPRA
Anggota Komisi VI Bardan Sahidi saat menerima massa Koalisi Aksi Pecinta Syariat Islam (KAPSI) di Gedung DPRA, Rabu, 5 Oktober 2022. Foto: Im Dalisah/Gumpalannews.com

Gumpalannews.co, Banda Aceh - Anggota Komisi VI DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, meminta pihak Koalisi Aksi Pecinta Syariat Islam (KAPSI) agar menyurati pihaknya sehingga dapat menindaklanjuti aspirasi dan segala poin tuntutan yang disampaikan KAPSI.

Hal tersebut disampaikan Tgk. Muhammad Yunus saat menerima belasan perwakilan KAPSI di ruang Banggar DPRA, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Kalau bisa, ada surat yang bisa disampaikan kepada Komisi VI yang membidangi kekhususan dan Syariat Islam yang ada di Aceh, agar kami bisa bergerak. Atas dasar surat tersebut kami bisa berkomunikasi dengan Kapolda, Pangdam, kita bisa panggil Biro Hukum dan Biro Pemerintahan," kata Tgk. Muhammad Yunus.

Sebelumnya, politisi Partai Aceh itu menjelaskan kepada audiens tentang fungsi melekat yang dimiliki DPR Aceh pada aspek legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lebih lanjut, Tgk. Yunus mengajak seluruh pihak, seperti Pangdam, Kapolda, dan Pemerintah Aceh untuk duduk bersama membicarakan persoalan tanah Blangpadang serta mencari jalan keluar agar kondusifitas keadaan dapat terjaga dengan baik.

"Bila perlu seperti yang kita sampaikan, kembalikan tanah itu ke Mesjid Raya Baiturrahman, mungkin itu lebih bagus dan Allah ridha dengan apa yang kita lakukan," ucap Tgk. Yunus.

Anggota Komisi VI Bardan Sahidi saat menerima massa Koalisi Aksi Pecinta Syariat Islam (KAPSI) di Gedung DPRA, Rabu, 5 Oktober 2022. Foto: Im Dalisah/Gumpalannews.com.

Sementara itu, anggota Komisi VI yang lain, Bardan Sahidi menambahkan, rekomendasi DPRA bermula pada unsur penyelenggaraan pemerintah Aceh tentang keterlibatan peran ulama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dalam memberi pertimbangan fatwa baik diminta maupun tidak diminta.

"Oleh karenanya atas penyelenggaraan konser atau hiburan yang mengundang publik haruslah memenuhi ketentuan dan tuntunan syariat dan adat, yang berlaku secara tammadun," ujar Bardan.

Lebih lanjut Politisi PKS ini menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada kaum ulama yang telah mengingatkan tentang pengelolaan aset pemerintah, khususnya soal tanah Blangpadang.

"Hal ini akan ditindaklanjuti status kepemilikannya berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemerintah Aceh, satu diantaranya permintaan tentang pengembalian tanah Blangpadang kepada Mesjid Raya Baiturrahman. Aspirasi ini kami terima dan akan kami diteruskan pada musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," demikian Bardan Sahidi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya sebanyak 13 orang perwakilan massa Koalisi Aksi Pecinta Syariat Islam (KAPSI) beraudiensi ke DPRA, Rabu, 5 Oktober 2022. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Banggar dan dihadiri oleh anggota Komisi VI DPR Aceh, Bardan Sahidi dan Tgk. Yunus.

Laporan : Im Dalisah


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini