Transportasi Hulu Migas Tidak Laik Jalan Jangan Diloloskan Tender
Ilustrasi angkutan hulu Migas. Foto/ dok Ruang Energi

Gumpalannews.com, PALEMBANG - Guna mencapai target produksi minyak gas (migas) di Wilayah Sumatera Selatan, edukasi terhadap kelaikan angkutan hulu migas perlu di tingkatkan.

"Angkutan hulu migas yang tidak laik jalan diharapkan tidak diloloskan tender,"ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbasel Anggono Hendrawan dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).   

Edukasi Kelaikan Tranportasi Migas Wilayah Sumbagsel. Foto : FJM/dok for Gumpalannews.com

Untuk mewujudkan edukasi kelaikan angkutan hulu migas, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan terkait standar laik jalan yang dilaksanakan di Jakarta, 10 November lalu.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan Bambang Dwi Djanuarto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan A. Fansyuri, Kasi Angkutan Barang Edi Putra, Kasi Pemandu Moda & Teknologi Perhubungan Masagus Abdillah Saleh.

Selain itu, juga ada KKKS Wilayah Sumatera Bagian Selatan yang menggunakan truk untuk angkutan minyak mentah antar lain KKKS Sele Raya Merangin Dua, KKKS Medco Southw Sumatera, KKKS Pertamina EP (PHR Regional 1 Zona 4), KKKS Tately, KKKS Sele Raya Belida, KKKS PHE Ogan Komering dan KKKS PHE Raja Tempirai.

Beberapa poin penting dalam edukasi kelaikan angkutan hulu migas terutama mengenai penerapan kaidah keteknikan di seluruh kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi khususnya di sepanjang jalur trucking untuk pengangkutan minyak mentah.

"Penggunaan trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu migas. Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan,"ungkap Anggono.

Dia menegaskan secara serius dalam menyikapi segala bentuk masukan dari sisi teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah.

 "Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan,"ujar Anggono.

Menurutnya, dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama.

"Kita berharap agar KKKS memberikan persyaratan yang ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administrarif,"harap dia.

Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dikatakan Anggono, maka penyedia jasa angkutan agar tidak lolos tender. 

"Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai agar diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel A. Fansyuri menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sangat memahami bahwa hulu migas di Indonesia adalah obyek vital.

"Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah,"ujarnya.

Dishub Provinsi Sumsel dijelaskannya, telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.

"Dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat, kami memperkenalkan system aplikasi online yaitu program SIPORA (Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik, stiker QR code kendaraan,"katanya.

Pihaknya menambahkan Dishub telah membuat pengurusan perijinan agar lebih mudah dengan akses melalui QR Code sehingga diharapkan Penyedia Jasa Angkutan Truk Migas dapat tertib dalam melakukan perijinan.

"Semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas agar mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel ini.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini