Gumpalannews.com I Takengon - Puluhan peserta dari berbagai unsur dan elemen masyarakat di Aceh Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemantauan Keberadaan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis, 21 September 2023. Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan.
Dalam sambutannya saat membuka acara itu, T. Mirzuan menyebutkan keberadaan orang asing diharapkan memiliki kemanfaatan bagi pembangunan di sebuah daerah. Namun demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang dilakukan oleh orang asing dan melanggar aturan keimigrasian.
"Maka dari itu tujuan pengawasan orang asing ini berguna untuk mengurangi peran dan ruang gerak orang asing pelaku tindak pidana atau orang asing yang akan melakukan pelanggaran keimigrasian," jelas T. Mirzuan.
"Namun organisasi asing dan tenaga kerja asing di daerah juga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional," tambah dia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing perlu dipantau secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
"Semua ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam rangka mempertahankan citra wilayah kita yang aman dan kondusif," kata T. Mirzuan.
Pj. Bupati Aceh Tengah ini berharap Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Daerah, dapat bersinergi menyamakan persepsi dalam hal pemantauan kegiatan orang asing di daerah, agar kewaspadaan dan pemantauan yang tidak berlebihan sehingga suasana selalu kondusif dalam berinvestasi di daerah yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.
"Tentunya penting untuk kita bersinergitas bersama dalam pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing, serta pengumpulan data informasi keberadaan orang asing secara berkala di daerah kita, apa lagi daerah dataran tinggi gayo ini memiliki banyak potensi dilihat dari sumber daya alam, budaya, keanekaragaman flora fauna serta fenomena alamnya," pungkas T. Mirzuan.
Dalam kesempatan itu, figur nomor satu di Aceh Tengah ini turut menerangkan tentang regulasi Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 yang dilaksanakan dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing, serta tenaga kerja asing di wilayah Indonesia.
"Kedua regulasi tersebut tentunya harus menjadi acuan sekaligus pedoman kita dalam melakukan pengawasan orang asing dan lembaga asing di daerah, dalam mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah," ucap T. Mirzuan.
Sementara itu, Kabid Wasnas Kesbangpol Aceh Dedy Andrian, SE, MM dalam laporannya menerangkan acara ini diikuti lima puluh orang peserta dari berbagai unsur dan elemen masyarakat yang ada di Aceh Tengah, dan terselenggara berkat kerjasama yang baik dengan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kerjasama antara Pemprov dan Pemkab tentang pemantauan keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di daerah," terang Dedy.
Komentar