Gumpalannews.com, PALEMBANG- Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN), PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) yang mencakup aspek-aspek penanganan kasus PTUN di wilayah Kota Prabumulih.
MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi sebagai tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama mereka dalam menjaga keberlangsungan operasi Migas di wilayah Kota Prabumulih.
"Kerjasama hukum Bidang PTUN kedua belah pihak ini telah berlangsung tahun ke enam sejak diinisiasi awal pada tahun 2019,"ungkap
General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dalam keterangan persnya, Rabu (8/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH.MH mengatakan, perpanjangan MOU ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus mendukung PEP Zona 4 dalam menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Perpanjangan MOU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama antara Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam hal pertukaran informasi, koordinasi dalam penanganan kasus PTUN, serta penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum PTUN di kalangan internal perusahaan dan stakeholdernya,"ujarnya.
Kedepan, dikatakan Boy, Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam perpanjangan MOU ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Selain itu juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak,"kata dia.
Komentar