Gumpalannews.com, SIMEULUE - Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, SE mengatakan Pemerintah Daerah telah menyurati Penjabat Gubernur Aceh agar tarif Kapal Fery ditinjau kembali.
Pasalnya, kata Asludin, kenaikan tiket Kapal Fery dapat mempengaruhi harga kebutuhan pokok di Kabupaten Simeulue dan memberatkan masyarakat tidak mampu.
"Kenaikan harga tiket sangat berdampak pada perekonomian masyarakat Simeulue, dimana harga barang-barang baik sembako maupun bahan bangunan akan melonjak naik,” Ujar Plt Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, SE kepada awak media. Senin (16/1/2023).
Kenaikan harga tiket Kapal Fery itu, jelas Asludin, dasarnya melalui surat keputusan Gubenur Aceh Nomor. 552/1561/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan.
Namun, kata dia, Pemerintah Daerah Simeulue telah menyurati Pj Gubernur Aceh, dengan nomor surat 551/064/2023, pada Jumat (6/1/2023) lalu agar harga tiket kapal tersebut ditinjau kembali oleh Pemerintah Aceh.
Sehingga, lanjutnya, dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu. "Sudah kita surati Pj Gubernur Aceh Terkait kenaikan harga tiket Kapal," Kata Asludin.
Selain menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Pemerintah Daerah Simeulue sebelumnya juga telah menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh agar kenaikan tarif Kapal Fery ditunda. Hal itu dilakukan Pemda Simeulue guna menjawab keluhan masyarakat.
Surat itu dilayangkan pada tanggal, 19 Desember 2022 lalu.
Jika merujuk kepada dua surat Pemda Simeulue yang telah dilayangkan ke Pemerintah Aceh itu.
Menunjukkan Pemerintah Daerah Simeulue telah mengupayakan persoalan kenaikan Harga tiket penyebrangan. Jauh sebelum sejumlah pihak, mempersoalkan kenaikan tarif angkutan penyebrangan tersebut.
Komentar