Tidak Hanya Nasreuhe Ternyata Di Desa Babussalam Juga Ada Bekas Dugaan Galian C Ilegal
Dugaan Galian C Ilegal di Desa Babussalam Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue, Aceh. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Selain dugaan Galian C ilegal di Desa Nasreuhe, Kecamatan Salang. Laskar Perwakilan Simeulue juga menemukan dugaan Galian C ilegal lainnya, yakni di Desa Babussalam Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue, Aceh. 

"Dua lokasi itu kami kantongi identitas pelakunya," Ujar Ketua Laskar Perwakilan Simeulue, Hendra Muryono kepada Gumpalannews.com, Rabu, (16/08/2023). 

Dugaan Galian C Ilegal di Desa Nasrehe Kecamatan Salang, Simeulue, Aceh. Foto/dok Laskar Perwakilan Simeulue for Gumpalannews.com

Hendra Muryono mengatakan, catatan Laskar dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, terdapat dua kasus yang ditangani Polres Simeulue terkait Galian C ilegal, dan dua kasus tersebut naik ke Pengadilan. Pelakunya pun di hukum. 

"Sebelumnya dua kasus Galian Ilegal di Desa Langi, dan Desa Sanggiran. Naik ke Pengadilan dan pelakunya di hukum. Untuk kasus Nasrehe ini juga harus naik ke Pengadilan, agar ada keadilan. Jangan sampai terkesan, dulu kasus Galian C ilegal naik ke Pengadilan. Tapi sekarang kok gak?," kata Hendra. 

Laskar mendesak penegak hukum, agar pelaku dugaan Galian C ilegal di Nasreuhe dan Babussalam diproses seseuai hukum. Laskar juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri jika kasus ini tidak diproses secara hukum. 

"Ini pelakunya harus diproses seseuai hukum. Dua kasus Galian C ilegal sebelumnya sudah diproses. Nah, kalau Pelaku Galian C Nasrehe dan Babussalam ini tidak diproses. Ada apa? Siapa pemainnya?," Kata Hendra. 

Hendra mengatakan, jangan sampai ada kesan di masyarakat seolah-olah hukum hanya berlaku untuk masyarakat lemah saja. 

"Penegak hukum jangan hanya tajam ketika masyarakat melakukan Galian C ilegal, lalu kemudian dengan cepat diproses hukum. Kalau kasus ini gak diproses nantinya, pasti masyarakat bertanya-tanya ada apa?," terang hendra. 

Sementara untuk dugaan Galian C ilegal di Desa Babussalam diduga dikerjakan oleh CV. ATJ dengan nilai Rp 136.300.000 yang bersumber dari APBK 2023. Pekerjaan ini pun mulai dikerjakan pada 14 April lalu.

Kepala Desa Babussalam, Ahridan, saat di konfirmasi membenarkan adanya pengerukan Galian C di desanya beberapa waktu lalu untuk timbunan Masjid Desa setempat. Namun, Ahridan menjelaskan tidak tahu soal proses izin Galian C tersebut. 

"Kami di Desa hanya menerima. Soal proses izin kami tidak tahu. Benar aktivitas pengerukan itu ada, untuk timbunan Masjid. Kegiatan itu bersumber dari Dana Aspirasi salahsatu Anggota Dewan," Jelas Kepala Desa Babussalam, Ahridan. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini