Gumpalannews.com, SIMEULUE- Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi mengatakan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas kegiatan perkebunan PT. Raja Marga senin mendatang.
Hal itu disampaikan, Pj Bupati Simeulue saat melakukan kunjungan kerja bersama tim Pansus DPRK setempat ke lokasi perkebunan milik PT. Raja Marga yang diduga ilegal yang terletak di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah.
“Kami sudah panggil kepala SKPK terkait bahwa izin PT. Raja marga ini untuk menggarap lahan ini satu izin pun belum keluar rekomendasi dari Kabupaten. Hari senin akan kita surati pemberhentias atas kegiatan usaha ini. Kita tidak anti investasi di Simeulue tapi ikuti proses aturan yang berlaku,”Tegas Pj. Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi. Sabtu, (03/08/2024).
Sementara Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi mengatakan melalui Tim Pansus DPRK Simeulue berkomitmen untuk menghadirkan keadilan untuk masyarakat. DPRK kata dia, tidak bermaksud untuk menghalangi investasi di Simeulue.
Tapi investor juga harusnya menghargai nilai-nilai sosial, nilai-nilai lingkungan di Simeulue.
"Hargai kami yang ada di Kabupaten Simeulue. Bukan karena ada kekuatan diluar sana. Karena kami berharap Simeulue bangkit secara ekonomi,"kata dia.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Simeulue agar tidak menaruh pemikiran negatif terhadap tim pansus yang sedang bekerja.
"Benar –benar akan kami tegakkan lurus. Karena bagi kami ini adalah penyerobotan yang luar biasa. Dan apa yang dituliskan pada usulan oleh PT. Raja Marga tentunya ini ada pengukuran baru. Dugaan saya selaku Ketua DPRK melebihi yang diusul dalam surat atau polygon yang kemudian diusulkan untuk dapat izin atau HGU. Mari kita komitmen pak Pj tidak mungkin kita berikan kesempatan sedikitpun kalau memang kemudian hari ini ada permabahan hutan. Belum lagi pengambilan kayu yang menguntungkan oknum-oknum tertentu," Katanya.
Sementara Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar, menegaskan DPRK hanya akan mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian PT. Raja Marga dan status tanah akan dikembalikan kepada warga.
“Kami tidak mau tau, pokoknya Pemerintah Daerah berhentikan dulu aktivitas PT. Raja Marga, status tanah kembalikan ke masyarakat. Nanti setelah diproses hukum, baru kemudian cari solusinya. Apakah mereka PT. Raja Marga melakukan sistim sewa kepada masyarakat atau jadi bapak angkat untuk warga Simeulue atau sistem bagi hasil. Namun tanah tetap mili warga Simeulue tidak boleh jual beli karena akan merugikan masyarakat dikemudian hari," kata Hamsipar.
Komentar