The Aceh Institute Atur Strategi KTR di Nagan Raya dengan Wartawan
Pelaksanaan briefing The Aceh Institute dengan wartawan terkait KTR di Nagan Raya. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - The Aceh Institute laksanakan briefing dengan wartawan terkait strategi mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Sekretariat Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya, Jumat (17/5/2024).

Terkait mendorong penguatan regulasi KTR di Nagan Raya, diharapkan pengawasan dan penerapan atau penegakan qanun KTR dapat berjalan maksimal. Dimana saat ini terlihat regulasi tentang KTR belum maksimal, bahkan masih melihat bertebaran iklan rokok di fasilitas umum seperti lingkungan sekolah, masjid maupun fasilitas lainnya.

"Pemerintah melalui dinas terkait kita harapkan serius menjalankan regulasi yg sudah disahkan. Jangan sampai anak anak kita (generasi) tidak memahami dengan benar bahwa bahaya akan asap rokok," ucap Arifin, wartawan Rakyat Aceh sekaligus Sekretaris PWI Nagan Raya.

KTR merupakan salah satu indikator untuk menuju hidup sehat, dimana membangun pola kesadaran untuk perilaku ini butuh komitmen bersama dalam menjaga dan membangun komitmen terus berperilaku hidup sehat. 

"Tentunya kawasan yang menjadi KTR harus diberi pemahaman agar warga sadar terhadap efek buruk dan efek kesehatan terhadap asap rokok di lokasi KTR," ucap Rusman wartawan Kolom Aceh.

Diskusi dilanjutkan, menurut Mucklis CEO media Asatu.top, untuk menghindari gempulan asap rokok di setiap instansi saat jam kerja, maka instansi terkait harus menyiapkan tempat, bagi pencandu rokok.

"Contohnya, seperti kita berada di bandara, ada tempat khusus bagi pencandu rokok," Ujar Mucklis.

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa, seorang perokok selain mengganggu kesehatan juga dapat mencemarkan lingkungan, maka sebaik mungkin bagi perokok dapat segera berhenti merokok, karena akan mendapat keuntungan ganda, yaitu kesehatan dan ekonomi.

"Sebab satu bungkus rokok dapat merogoh kantong sebesar Rp30 ribu sampai dengan Rp45 ribu, maka dari itu mari secara bersama menyerukan berhenti merokok secara global," jelas Sofyan wartawan Jurnal86.

Merokok selain dapat membahayakan bagi kesehatan, juga dapat mengakibatkan polusi udara bagi orang lain, dari asap rokok tersebut.

"Maka untuk itu, kita harapkan kepada Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait, agar dapat membuat larangan KTR. Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat akan paham terhadap bahaya merokok bagi kesehatan manusia," terang Zulkifli wartawan Berita Pemerhati Korupsi.

KTR merupakan perlindungan bagi non perokok, karena tidak ada batas kadar pajanan asap rokok dan residu rokok yang aman bahkan untuk anak-anak, dan para wanita yang lagi hamil. 

"Perlu kita ketahui bersama sedikit saja asap rokok dapat merusak paru-paru yang sedang berkembang. Karena itu, demi kesehatan sebaiknya rumah dan mobil dijaga bebas dari asap dan residu rokok. Kondisi KTR harus diupayakan bersama, baik oleh perokok aktif maupun bukan," terang Agus wartawan Bara News Aceh. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini