Tetapkan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Dari Kemendagri
Gumpalannews.com, JAKARTA- Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas semangat dalam menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) di Swisbell Palangkaraya, Selasa (28/10), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan penghargaan tersebut.
"Saat ini Provinsi Kalimantan Tengah dan 4 Kabupaten di dalamnya (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Seruyan) telah menetapkan RAD, sedangkan 2 Kabupaten (Pulang Pisau dan Katingan) dalam proses penyusunan," ujar Gunawan Eko Movianto pada keterangan pers yang diterima redaksi Gumpalan, Kamis (39/11/2023).
Saat dikonfirmasi Gunawan menyampaikan bahwa, RAD KSB di daerah menjadi Road Map perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan, juga sebagai salah satu penilaian Kinerja Daerah dalam peningkatan produktivitas perkebunan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Di sisi lain, RAD KSB juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam alokasi DBH sawit di daerah, maka akan sangat disayangkan jika daerah bapak/ibu belum memiliki RAD KSB,” kata Gunawan.
Menurut data statistik perkebunan 2021-2023 Kementerian Pertanian, dari 13 Kabupaten penghasil kelapa sawit di Kalteng, masih terdapat 7 kabupaten yang perlu mengejar penyusunan dokumen RAD KSB.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Domingos Neves, menyampaikan komitmen Provinsi Kalteng dan kabupaten-kabupaten di dalamnya untuk menyelesaikan penyusunan RAD KSB hingga penerapannya.
"Kami siap melakukan revisi dokumen RAD kami secara serentak di tahun 2024," tegas Domingos Neves.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan buku Panduan Penyusunan RAD KSB untuk memudahkan dan menjadi pedoman di daerah melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 525/5133/SJ. Beberapa daerah perlu menyesuaikan dokumen RAD KSB mereka untuk mencapai pelaksanaan yang baik.
Editor: Redaksi