Terungkap Saat Paripurna DPRD, APBD Morotai Mengalami Penyusutan Tahun Depan
Gumpalannews.com, MOROTAI- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 sudah dipastikan mengalami penyusutan yang sangat signifikan sehingga beban yang amat berat bagi kondisi keuangan daerah. Ini disebabkan ada kebijakan Pemerintah Pusat demi menyukseskan programnya yang kemudian menyasar beberapa dana transfer ke Pemerintah Daerah termasuk Pemkab Pulau Morotai.
Hal tersebut terungkap saat dalam Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Pulau Morotai, agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta PPAS dan penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang APBD Morotai Tahun 2025 yang berlangsung di Lantai Dua Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).
Dana transfer Pemerintah Pusat ke Kas Daerah (Kasda) bukan hanya mengalami penyusutan signifikan tetapi juga ada yang mengalami zero, seperti Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 mengakami zero (nol rupiah), sementara Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mengalami penurunan cukup drastis.
Secara detail Pj Bupati Pemiab Pulau Moritai, Burnawan, menyampaikan bahwa pada Tahun 2025 terjadi penurunan dana transfer dibeberapa pos anggaran, antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam pemanfaatannya ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan total Rp107.355.263.000, walapun demikian ada terjadi penambahan pada DAK non fisik dan DAU.
Pj Bupati Burnawan menyebutkan bahwa penurunan dana transfer terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang semula Rp100. 623.513.000, menurun menjadi Rp54.486.401.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp116.681.165.000 menjadi Rp40.976.616.000, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan Pempus dari Rp105. 628.148.000, menjadi Rp100. 032.115.000, Dana Desa (DD) sebelumnya Rp66. 765.020.000 menjadi Rp66. 055.044.000, dan Dana Insentif Daerah (DID) nol rupiah (zero).
Lanjut diutarakan orang nonor satu di Pemiab Pulau Morotai ini, namun Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik sedikit merangkak naik dari sebelumnya Rp48. 466.440.000, melonjak ke Rp55. 279.627.000, Dana Alokasi Umum (DAU) murni sebelumnya Rp300. 474.002.000 merangkak ke Rp321.505.744.000.
"Dana transfer pada postur APBD 2025 bila dibandingkan dengan dana transfer pada postur APBD 2024 maka, mengalami penurunan sangat siknifikan, yakni mencapai 14.40 persen, sehingga ini sangat mempengaruhi kondisi keuangan daerah kedepan," tegasnya.
Menurut Pj Bupati Burnawan, terjadinya penyusutan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah disebabkan lahirnya beberapa kebijakan Pemerintah Pusat, antaranya adanya program Pembangunan Ketahanan Pangan, Pembangunan Fisik Pendidikan dialihkan ke Balai dan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan Pemerintah Pusat pada Tahun 2025.
"Padahal ketergantungan Pemda Pulau Morotai pada dana transfer pusat masih sangat besar. Sehingga butuh penyesuaian yang harus disepakati bersama DPRD Morotai, karena berkaitan dengan perkembangan dan capaian pendapatan daerah pada akhir semester kedua Tahun 2024," terangnya.
Untuk itu, lanjut dikatakan Karo Hukum Pemprov Maluku Utara ini, bahwa proyeksi asumsi total APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 adalah Rp708. 613.641.683. Terdiri dari dana transfer pusat DBH, DAU dan DAK sebesar Rp638.335.547.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp48.595.085.233.
"Dengan demikian, belanja daerah diasumsikan sebesar Rp846.887.967.268. Ini dibelanjakan sesuai prioritas daerah terutama yang bersifat wajib setiap tahun, yakni gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp288.873.665.670 atau naik 10.30 persen dari sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan karena bertambahnya jumlah ASN PPPK dan terjadi kenaikan 8 persen gaji PNS," pungkas Pj Bupati Pemkab Pulau Morotai, Burnawan.