Terkait Eksploitasi Kayu di Hutan Nagan Raya, Pj Bupati Fitriany: Kita Hentikan
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas pada kegiatan rapat terkait eksploitasi kayu di Desa Kila, Seunagan Timur. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh melaksanakan rapat terkait aktivitas penebangan kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur. 

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Keisra, Zulfika, SH itu, dihadiri unsur Forkopimkab, Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, kepala KPH Wilayah IV Meulaboh dan sejumlah kepala perangkat daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jum'at (25/8/2023) kemarin.

Dalam rapat itu, Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas AP, S,Sos., M.Si menyampaikan bahwa, Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tentang calon penerima redistribusi tanah untuk masyarakat, tidak memiliki korelasi untuk dijadikan dasar melakukan aktivitas eksploitasi kayu di Desa Kila.

Pj Bupati Fitriany Farhas juga mempertanyakan terkait legalitas lahan yang diduga dilakukan eksploitasi. 

Atas pertanyaan tersebut, KPH Wilayah IV menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan itu memiliki izin dan dilaksanakan pada Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan dalam kawasan hutan.

Selain itu, Pj Bupati Nagan Raya  mengemukakan pertanyaan tentang dasar penerbitan izin eksploitasi kayu di Desa Kila telah sesuai mekanisme atau pun tidak.

Untuk memperjelas tentang keabsahan kegiatan tersebut, Pj. Bupati Fitriany bersama dengan unsur Forkopimda Nagan Raya memutuskan akan menghentikan sementara kegiatan eksploitasi kayu di Desa Kila hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kita hentikan sementara. Ini sambil menunggu hasil penelusuran oleh instansi terkait dokumen yang diajukan oleh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk pengurusan izin eksploitasi kayu," tegas Fitriany.

Penghentian sementara eksploitasi kayu di Desa Kila, Seunagan Timur sebagai hasil rapat yang dilaksanakan oleh Forkopimda Kabupaten Nagan Raya akan ditindaklanjuti melalui surat atau kesepakatan bersama. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini