Terduga Pelaku Penambang Emas di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh grebek lokasi lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat. Rabu, (9/11/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku ilegal minning serta barang bukti di lokasi penggerebekan.
Penggerebekan dan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres, sehingga sekitar pukul 05.00 WIB pagi, pelaku PETI dan barang bukti itu berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku ilegal minning diantaranya, ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (21). Dari enam pelaku, lima orang di antaranya warga merupakan warga Desa Kulam Jeurneh Beutong, Nagan Raya, sedangkan satu orang lainnya warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
"Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta tiga lembar ambal penyaring emas," ujar Kasatreskrim, AKP Machfud.
Terduga pelaku ilegal minning serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.
Apabila terbukti telah melakukan tindakan ilegal mining, terduga pelaku akan dijerat pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
Laporan : Teuku Rahmat