Terdakwa Kasus Korupsi Tokopika di Abdya Divonis Lima Tahun Penjara

,
Aplikasi Tokopika

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Dua terdakwa korupsi pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Aceh Barat Daya (Tokopika ) divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Iya benar, majelis hakim tripikor telah memvonis dua terdakwa kasus Tokopika itu masing-masing lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri di Blangpidie, Rabu (1/2/2023).

Riki menjelaskan kedua terdakwa tersebut yang pertama Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun penjara denda Rp50 juta.

Disamping denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. 

"Jika tidak maka harta benda akan disita, kalau tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Begitu juga denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar diganti satu bulan penjara," ungkapya

Kemudian lanjut Riki terdakwa kedua yaitu Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis lima tahun penjara.

“Denda-nya sama Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara. Terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti,” ungkapnya

Riki menjelaskan kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Riki vonis hakim tripikor terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6,6 bulan penjara denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang penganti Rp627 juta bagi rekanan.

Begitu juga terhadap Khazali dituntut enam tahun penjara, divonis hakim lima tahun, denda Rp50 juta dan untuk terdakwa ini tidak dibebankan uang penganti.

"Alhamdulillah, walaupun begitu, kami bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap putusan hakim ini, karena kasus korupsi yang telah diungkapkan jaksa selama ini terbukti adanya, "demikian Riki Guswandri. (*)

Editor: Redaksi