Gumpalannews.com, Lubuklinggau,- Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau mengultimatum para pihak Apotek di Kota Lubuklinggau apabila agar mentaati peraturan pemerintah atau yang diperintahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yakni tidak menjual Obat berkategori Sirup sementara waktu yang belum ditentukan batasnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si kepada gumpalannews. com seusai menggelar rapat dengan 56 Apotek dan 6 pihak toko obat yang ada di Kota Lubuklinggau, Jum'at, (21/10/2022) bertempat di aula serba guna RS Siti Aisyah.
Dikatakan Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin, Jika ada yang tidak mengindahkan intruksi dari Kemenkes RI, tetap masih ada yang menjual obat berjenis sirup, maka sanksi akan dilakukan hingga terberat bagi apotek tersebut adalah pencabutan izin usaha.
"Ketika ada apotek yang memasarkan secara mandiri, mengeluarkan obat-obatan tersebut akan diberikan pembinaan dan teguran dan sanksi terberat adalah pencabutan izin usahanya," tegas Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M.Si.
Orang nomor satu dijajaran Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau ini menyampaikan bahwa penyetopan sementara peredaran obat-obatan sirup ini sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) yang diketahui menyerang beberapa anak-anak di Indonesia.
"Dan ini sesuai arahan Kemenkes bahwa untuk penggunaan obat-obatan yang kemasan berupa sirup jenis apapun harus dihentikan sementara dengan waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu informasi terbaru selanjutnya dari pihak Kemenkes RI," pungkas Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si.
Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si tak lupa pula meminta agar disetiap Apotek yang ada di Kota Lubuklinggau agar memasang pengumuman tidak menjual obat sirup dengan batas waktu yang belum ditentukan.
" Kita juga akan mengirimkan surat kepada Pimpinan-Pimpinan Toko Mini Market supaya tidak menjual terlebih dahulu obat berjenis sirup kepada masyarakat, akan terus kita pantau kedepan nya hingga pengkajian terkait hal ini selesai," tutup Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si.
Ia juga menambahkan tentunya untuk tempat kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik dan lain sebagainya di Kota Lubuklinggau telah mengetahui larangan sementara waktu pemberian obat berjenis sirup kepada pasien.
"Dan saya mengingatkan, jangan sampai nantinya masih ada segelintir yang ngeyel, jika kawan-kawan media menemui hal tersebut laporkan kepada saya kita tidak akan segan-segan dalam menindak lanjuti nya," tutup Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M.Si.
Laporan : Ali Akbar Saukani
Komentar