Tega, Seorang Kakek di Teupah Selatan Diduga Lecehkan Cucu Kandung, Terancam 7,6 Tahun Penjara
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Seorang kakek berinisial JL (71) warga Kecamatan Teupah Selatan, diduga telah melecehkan cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa itu terjadi sekitar hari minggu 30 juni 2024.
“Sesuai hasil pemeriksaan sementara dari puskesmas UPTD Alus-alus Kecamatan Teupah Selatan, bahwa telah terjadi dugaan pelecehan anak dibawah umur,”demikian isi rekomendasi Kepala Desa Setempat yang diperoleh Gumpalannews.com. Selasa, (09/07/2024).
Infromasi yang diperoleh Gumpalan kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Simeulue, pada tanggal (01/07/2024) dengan nomor: LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.
Setelah pelaporan itu, tanggal (02/07/2024) Polres Simeulue telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada pelapor yakni orang tua korban.
Babinsa setempat, Sersan Mayor (Serma) Agus Mulianta Ginting, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut, bahwa adanya dugaan pelecehan, kepada anak dibawah umur di Kecamatan Teupah Selatan.
“Benar ada informasi itu, kabarnya kelurga korban sudah melaporkan ke Polres,”katanya.
Kepada Gumpalannews.com orang tua korban mengatakan, percaya kepada penyidik Polres Simeulue, untuk menyelidiki peristiwa yang menimpa anaknya. Selain itu orang tua korban juga membeberkan hasil visum anaknya positif adanya dugaan pelecehan.
“Hasil visum positif, tapi jaring selaput darah kelamin si anak tidak ada robekan, cuma ada memar merah-merah dan ada sedikit lecet atau goresan pada kelamin si anak. Tapi Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dinyatakan bahwasanya si anak memang ada dilecehkan sama kakeknya,” kata orang tua korban.
Orang tua korban berharap, pelaku diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Harapan saya pelaku harus diproses secara hukum, dan ditindaklanjuti sesuai tindak bidana yang berlaku tentang pelecehan anak," kata orang tua korban.
Sementara dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Polres Simeulue kepada pelapor disebutkan, penyidik menerapkan undang - undang tindak pidana jarimah “Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Adapun bunyi pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan Puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan".