Gumpalannews.com, ABDYA- Menanggapi persoalan permintaan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol)/narapidana politik (napol) dan korban konflik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh tinjau lokasi calon lahan pertanian di pegunungan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.
Dalam pelaksanaan survei lahan pertanian itu, ikut dihadiri Pemkab Abdya yang diwakili Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Camat Babahrot, Kepala Desa (Kades/keuchik) Alue Dawah, dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie beserta anggota.
Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn, mengatakan, survei lokasi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian mengenai lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik di Kabupaten Abdya.
"Survei ini kita laksanakan kemarin, dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Rizal, Selasa (4/9/2022).
Ia menyebutkan, survei yang berlokasi di kilometer 14 Kecamatan Babahrot itu sesuai arahan Pj Bupati Abdya untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di pendopo bupati, Minggu lalu, dengan melibatkan pihak Forkopimkab Abdya dan KPA 013 Blangpidie. Pada rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN, dan BKPH setempat.
"Jadi, hasil rapat Minggu lalu di Pendopo Bupati Abdya menyimpulkan bahwa, calon lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM dan korban konflik disepakati di kilo meter 14 Kecamatan Babahrot yang masuk dalam kawasan hutan lindung," jelasnya.
Oleh karenanya, tambah Rizal, Pemkab Abdya bersama pihak terkait melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan pertanian, sebelum dilakukan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.
"Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir - butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c," terangnya.
Terkait persolaan calon lahan pertanian ini, kata Rizal, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
"Bapak bupati sangat serius dalam hal ini, buktinya beliau merespon dan menanggapi dengan cepat terkait masalah lahan tersebut. Namun demikian, karena kewenangan ini merupakan ranahnya Pemerintah Pusat dan provinsi, jadi, kita di Pemkab Abdya hanya bisa mengusulkan. Dan kami berharap hal ini dapat dikawal bersama-sama," ucap Rizal.
Komentar