Tak Terima PAW, Anggota DPRK Abdya Aceh Gugat Partai PNA
Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman. Foto: Desain Gumpalannews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Teuku Cut Rahman, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menggugat Partai Nanggroe Aceh (PNA) karena tidak terima PAW.

Selain menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PNA ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Teuku Cut Rahman juga turut menggugat penyelengara pemilu, lembaga legistatif dan eksekutif.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH, Miswar, SH, MH, Khairul Azmi, SH kepada Gumpalannews.com dalam siaran tertulis, Jum'at (24/3/2023).

"Iya benar, beliau telah melayangkan gugatan ke PN Blangpidie. Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Abdya," ungkap Erisman.

Dikatakan Erisman bahwa, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap kliennya tersebut selaku anggota DPRK Abdya tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan," tuturnya.

Yang anehnya, tambah kuasa hukum SaKA, perselesihan atau sengketa PAW oleh kliennya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil, justru partai tetap melanjutkan proses PAW.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh. Dan yang perlu diingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal parpol," harap Erisman, SH kuasa hukum anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman. (*)


Editor:

Iklan PT. Harta Samudra

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini