Gumpalannews.com, SIMEULUE- Sejumlah Alat Berat milik PT. Raja Marga terpantau sedang beraktivitas dua hari lalu. Dalam foto yang diperoleh Gumpalannews.com, Alat berat milik PT. Raja Marga terlihat sedang mengeruk galian C untuk menimbun jalan disekitar jalan perkebunan.
Aktivitas ini dinilai tidak menghargai keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue, termasuk rekomendasi hasil pansus DPRK Simeulue yang merekomendasikan agar PT. Raja Marga menghentikan seluruh aktivitasnya di Simeulue sampai adanya kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi B DPRK Simeulue, Johan Jallah saat dikonfirmasi mengatakan bawa Komisi B DPRK Simeulue telah melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh atau DLHK Aceh pada selasa kemarin (03/12).
Inti dari pertemuan itu, menurut Johan Jallah, Dinas Kehutanan Aceh akan membentuk Tim untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan di Simeulue.
Untuk kata dia, dalam waktu dekat DLHK Aceh akan ke Simeulue.
“Anci Falal sudah mahae ami konsultasi tek Dinas Kehutanan Aceh (Kemarin kami sudah konsultasi dengan DLHK Aceh). Sebelum tuntas kasus perambahan hutan yang dilakukan PT. Raja Marga seluruh aktivitas tidak boleh dilaksanakan. Harus tuntas dulu kasus perambahan hutan itu. Sudah kami sampaikan ke Dinas Kehutanan Aceh dan akan segera membentuk tim ke Simeulue,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRK Simeulue Johan Jallah saat dikonfirmasi via seluler. Rabu, (04/12/2024).
Sementara Perwakilan PT. Raja Marga Fuadil belum membalas konfirmasi Gumpalannews.com ihwal alat berat PT. Raja Marga yang kembali beraktivitas di Kecamatan Teluk Dalam beberapa waktu lalu.
Komentar