Swakelola DAK Dinas Pendidikan Simeulue Yang Diprotes YARA
Ketua Paralegal Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue  Indra Dili saat menghadiri diskusi publik di setdakab Simeulue beberapa waktu lalu. Foto dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE-  Ketua Paralegal Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue, melakukan protes atas sejumlah paket kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.

YARA Menilai Dinas Pendidikan Simeulue kurang tepat melakukan pola Swakelola Type 1 untuk Dana DAK Tahun Anggaran 2023.

“Ini pola lama, kami nilai kurang tepat. Karena diusulkan, direncanakan dan diawasi oleh dinas pendidikan sendiri. Perencanaannya ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan,” Ujar Ketua Paralegal Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue  Indra Dili kepada Gumpalannews.com. Jum’at, (03/03/2023).

YARA mempertanyakan pertimbangan Dinas Pendidikan Simeulue menerapkan swakelola Type 1. “Atas persetujuan siapa?,” Tanya Indra.

Menurut Indra, terdapat 4 katagori untuk melaksanakan swakelola. Salahsatunya dengan swakelola type 2 yakni pola swakelola dengan menggandeng  Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Asosiasi Jasa Konstruksi.

 “Kami nilai lebih baik dan kompeten sesuai dengan job descriptionnya. Kami meminta kepada Pj Bupati Simeulue untuk mengevaluasi kembali,” Papar Indra.

YARA menduga, type swakelola yang akan dilaksanakan ini berpotensi monopoli dari pihak tertentu dan memberikan keuntungan kepada segelintir orang.

Jika Type swakelola ini tetap dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. YARA Simeulue mengajak semua masyarakat dan elemen civil society untuk mengawasi kegiatan DAK  Dinas Pendidikan Simeulue Tahun Anggaran  2023.

Kelemahan dari sistem swakelola seperti ini. Menurut YARA terkadang pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan dan usulan baik speksifikasi yang tidak sesuai dilapangan.

 “Sehingga  sering terjadi,  atap atau seng yang masih layak pakai diganti untuk menyesuaikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Cat masih bagus di cat lagi. Inikan mubazir,” Ungkap Indra.

YARA menyoroti terlebih pelaksanaan swakelola ini melibatkan guru atau Kepala Sekolah. Seharusnya guru tidak perlu membagi waktu dan pikirannya untuk kegiatan fisik  dengan membangun ruang kelas baru.

“Harusnya guru lebih kepada meningkatkan kualitas SDM dan meningkatkan mutu pendidikan,” Katanya.

Dari data yang peroleh YARA Dana Alokasi Khusus  (DAK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 635.512.000.

 Sementara untuk DAK SMP senilai Rp. 8.795.055.000 dan DAK Sekolah Dasar (SD) Rp. 6.814.804.

Saat ditemui diruang kerjanya Jum’at sore. Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd menjelaskan bahwa swakelola yang dipersoalkan YARA sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan RI.

Menurut Firman, berdasarkan peraturan LKPP No 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, ada 4 kategori pilihan pelaksanaan kegiatan swakelola, yakni type I, II, III dan IV dan semua kategori ini sangat memungkinkan sebagai pelaksana swakelola.

"Yang dimaksud Ketua YARA Simeulue dari ke 4 kategori yang lebih baik dan berkompeten dibidangnya adalah type II. Namun, kenapa  dinas pendidikan masih memilih type I dalam kesempatan ini dapat kami jelaskan. Bahwa kami tidak memilih type I melainkan type IV.

Karena menurut hemat kami ke semua type ini baik dan berkompeten dibidangnya tinggal saja bagaimana kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan tepat waktu mengacu pada aturan dan regulasi yang ada.

Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam hal ini warga sekolah,," Jelas Kepala Dinas Pendidikan Simeulue Firmanudin.

Pelaksanaan swakelola type IV, kata firman, dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat. Pelaksanaan swakelola atas dasar usulan kelompok masyarakat.

Surat pengukuhannya yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, serta memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas dilokasi tempat pelaksanaan kegiatan.

 "Kenapa tahun ini kami memilih sistem swakelola bukan tendering. Karena kegiatan yang bersumber dari DAK mempunyai batas waktu sangat singkat.

Yang dikhawatirkan akan berdampak kepada daerah, sementara deadline yang diberikan oleh pemerintah pusat  untuk melakukan pengimputan semua dokumen, yang disyaratkan kedalam aplikasi omspan sampai dengan tanggal 21 April 2023. Jika tidak dapat disegerakan maka semua anggaran tidak dapat direalisasikan dan batal," Terang firman.

Meski demikian, firman berharap dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan. Agar kegiatan tahun ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini