Sungguh Memalukan APBK-P Simeulue 2023 Ditolak Provinsi, Ratusan Pegawai Kontrak Terancam Tak Terima Gaji
Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi didampingi Wakil Ketua I Rosnidar Mahlil berfoto bersama dengan Pj. Bupati Simeulue, Ahmadlyah di sela-sela Rapat Paripurna DPRK Simeulue beberapa waktu lalu. Foto ist

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Lambannya Kinerja Pemerintah Daerah Simeulue diduga menjadi penyebab ditolaknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Simeulue tahun 2023 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Akibat ditolaknya APBK-P 2023 tersebut, berimbas pada ratusan Pegawai Kontrak Daerah termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang terancam tidak dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2023. 

Sejak awal Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak mampu bekerja maksimal, sehingga mengakibatkan terlambatnya penyerahan draf APBK-P 2023 ke DPRK Simeulue untuk dibahas. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Marlian, membenarkan APBK-P Simeulue tahun 2023 ditolak pemerintah provinsi. 

Marlian menjelaskan hal itu disebabkan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, yakni tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

"Benar Perubahan APBK Simeulue TA 2023 ditolak dari Provinsi," Jelas Kepala BPKD Simeulue, Marlian saat dikonfirmasi Gumpalannews.com. Selasa, (31/10/2023). 

Langkah selanjutnya, kata Marlian, akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue. 

"Karena Persetujuan Bersama sudah melewati bulan september," Terang Marlian. 

Anehnya, para pejabat Simeulue sering berangkat ke luar daerah memakai SPPD dengan alasan koordinasi. Namun, hasilnya belum  mempengaruhi kinerja yang baik para pejabat setempat, terutama soal penyusunan anggaran yang mengalami keterlambatan. 

Diduga salahsatu penyebab kurang profesionalnya penyusunan anggaran di Kabupaten Simeulue ini dikarenakan banyaknya oknum pejabat Simeulue yang terindikasi Ijazah Palsu, sehingga oknum pejabat tersebut tidak mampu bekerja secara profesional. 

Sementara Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi yang turut dimintai keterangannya, hingga selasa malam belum menjawab konfirmasi Gumpalannews.com ihwal ditolaknya APBK-P Perubahan 2023.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini