Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Simeulue
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue menyelenggarakan sosialisasi penanganan benturan kepentingan, Selasa (1/11/2022).

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue menyelenggarakan sosialisasi penanganan benturan kepentingan, Selasa (1/11/2022).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Simeulue itu dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin yang didampingi Inspektur Kabupaten Simeulue Alwi.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Ludi Harto menyampaikan bahwa maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas dan mengambil keputusan.

Selain itu tujuan dilaksanakan sosialisasi penanganan benturan kepentingan  ini merupakan kerangka acuan dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan bagi pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Simeulue serta menciptakan budaya kerja yang bebas dari benturan kepentingan.

“Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata  Ludi Harto.

Sementara itu, Plt Sekda Asludin dalam arahannya mengatakan, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 sebagai landasan dalam rangka penanganan benturan kepentingan. Karena, setiap produk hukum yang telah ditetapkan menjadi dasar pijakan dalam rangka penetapan keputusan.

"Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 ini merupakan cerminan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," tandasnya.

Menurut Asludin, setiap pegawai harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Ia juga mengimbau agar setiap pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung.

"Jika pegawai terlibat atau berpotensi terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, maka pegawai tersebut wajib melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung," tegasnya.

Mengakhiri arahan singkatnya Plt sekda itu menambahkan, sosialisasi Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 mengedepankan azas taat akan aturan, oleh karena itu setiap pejabat aparatur dapat melaksanakannya dengan bijak dan tepat.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini