Soal Pengungsi Rohingya, Kemenkumham Aceh Nilai Pemkab Aceh Selatan "Buang Badan"

Deretan truk pengangkut pengungsi Rohingya di depan Kantor Kemenkumham Aceh, Kamis, 7 November 2024. Foto: Gumpalannews.com/Im Dalisah

GUMPALANNEWS.COM I Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyesalkan sikap Pemkab Aceh Selatan yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanganan pengungsi Rohingya yang ada di daerahnya.

"Tanpa koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kanwil, langsung kirim pengungsi Rohingya tersebut ke Kanwil. Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan dunia PBB yang ada di daerah menangani pengungsi," ucap Meurah Budiman kepada Gumpalannews.com saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan rombongan pengungsi Rohingya yang tiba dari Aceh Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Meurah menegaskan, terkait penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan Pemda/Pemkab/Pemprop setempat.

"Sedangkan Kumham dalam hal ini Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan," tegas Meurah.

Seperti yang sudah diberitakan di berbagai media, sebanyak 152 orang pengungsi Rohingya yang sebelumnya berada di alun-alun Pemkab Aceh Selatan tiba di depan Kantor Kemenkumham Aceh pada pukul 10.00 WIB.  Kedatangan para imigran Rohingya ini diangkut dengan menggunakan 5 buah truk. Salah satu truk yang digunakan merupakan milik Satpol PP dan WH Aceh Selatan.