Terkait Izin Membuka Lahan Perkebunan Perkebunan, OSS PT. Raja Marga dipertanyakan
Lokasi perkebunan milik PT. Raja Marga yang diduga ilegal di Desa Lauke kecamatan Simeulue Tengah. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Munculnya klarifikasi PT. Raja Marga yang mengaku sudah mengantongi izin pembukaan lahan perkebunan, patut dipertanyakan. 

Sumber Gumpalannews.com menyebutkan kuat dugaan upaya ini dilakukan oleh PT. Raja Marga untuk mengelabui masyarakat, maupun tim Pansus, seolah-olah mereka sudah memiliki izin sehingga legal merambah hutan. 

Padahal menurut sumber Gumpalannews.com yang mengerti terkait aplikasi Online Single Submision (OSS), menjelaskan bahwa tidak ada hubungannya antara izin OSS dengan perambahan hutan.

Kalau pun ada, kata dia, PT. Raja Marga harus melengkapi surat izin dari kehutanan dulu baru kemudian OSSnya terbit. Baru bisa merambah hutan.

Dia mempertanyakan izin OSS PT. Raja Marga yang diperlihatkan di media. Menurutnya apakah izin yang dimaksudkan PT. Raja Marga tersebut untuk izin perambahan hutan atau untuk izin produksi pabrik? 

"Karena membuka lahan itu harus ada surat atau izin dari kehutanan. OSS yang diperlihatkan di media itu terkait perizinan penanaman modal, Izin usaha pabrik, izin produksi, izin mendirikan perusahaan atau izin yang lainnya,"kata sumber tadi. Sabtu, (03/08/2024). 

Pertanyaannya kata dia, apakah izin dari kehutanan itu masuk dalam aplikasi OSS? Kalau pun masuk, apakah aplikasi OSS berani menerbitkan izin berusaha tanpa surat izin dari kehutanan? 

“Persoalannya sekarang ini hutan produksi yang mereka beli dari masyarakat. Sesuai undang-undang hutan produksi itu tidak boleh diperjualbelikan. Jangan -jangan izin OSS yang diperlihatkan di Media itu untuk produksi, untuk Pabrik. Bukan untuk izin untuk pembukaan lahan kelapa sawit di hutan produksi. Coba lihat KBLI di OSS-nya itu ada gak,”katanya lagi. 

Dia menantang PT. Raja Marga agar menunjukkan surat izin dari kehutanan jika memang miliki izin perambahan hutan. Kemudian apakah surat tersebut ada di scan dan diupload ke OSS.

"Coba buka akun OSSnya, coba perlihatkan KBLI nya. Ada atau tidak izin tersebut,"ungkapnya.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini