Gumpalannews.com: SIMEULUE- Dianjurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Dinas Kependudukkan dan Pencacatan Sipil (DISDUKCAPIL) Simeuelue, Aceh mulai Sosialisasi Indentitas Kependudukkan Digital (IKD).
Untuk Tahap awal ini Dinas Capil Simeulue melakukan sosialisasi dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (DISDUKCAPIL) Simeuelue Ahmadnuddin. S.Ag, menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat segera menerapkan (IKD).
“Sesuai dengan Anjuran Pemerintah Pusat dan PERMENDAGRI Nomor 72 Tahun2022 tentang. Indentitas Kependudukkan Digital (IKD),”Ujar Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencacatan Sipil (DISDUKCAPIL) Simeuelue, Ahmadnuddin. S.Ag kepada Gumpalannews.com. Senin, (06/03/2023).
Ahmadnuddin mengatakan penerapan (IKD) sebagai salasatu bentuk Identitas Kependudukan Digital, yang akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan Publik untuk berbagai keperluan lain.
“Ya, kita lakukan sosialisasi ini sekaligus Penerapan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue”Katanya.
Ahmadnuddin mengatakan sesuai anjuran dari Kemendagri bahwa Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini nantinya akan diterapkan ke seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu kata dia, diperlukan dukungan dan partisipasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini dari semua pihak.
Dinas Dukcapil Simeulue terus memberikan edukasi pentingnya dokumen adminstrasi penduduk (Adminduk).
“Ini menjadi salah satu langkah untuk penting seluruh penduduk Simeulue, dapat secapatnya terdata semua. Tak hanya masyarakat Simeulue Layanan (IKD) juga diberikan kepada masyarakat diluar pulau Bahkan mayoritas warga yang mengurus (IKD) berasal dari luar pulau" kata Kadis Capil Simeulue.
Sementara cara agar (IKD )dapat disimpan di smartphone, terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasiI Identitasd Kependududkan Digital IKD di play store.
Komentar