Gumpalannews.com, PALEMBANG - Dari 11 aduan sengketa pilkada serentak di Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 1 yang berlanjut ke sidang pembuktian, sementara 10 aduan lainnya ditolak.
Aduan yang berlanjut merupakan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada Empat Lawang dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Budi Antoni Al Jufri mantan Bupati Empat Lawang.
Berkenaan dengan dalil permohonan pada pokoknya menyatakan Budi Antoni Al Jufri telah memenuhi dua periode masa jabatan, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Mahkamah berpendapat dalil tersebut merupakan kejadian khusus.
"Oleh karenanya akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lebih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025,"ungkap Daniel.
Sementara, Menurut Kuasa hukum HBA - Henny, Fahmi Nugroho apabila permohonan HBA (Perkara 24) di N.O kan (tidak dapat diterima) pada tahap dismissal, karena alasan yang formil seperti tenggang waktu (Pasal 157), dan legal standing/kedudukan hukum pemohon yang bukan paslon (Pasal 158), maka kondisi “kejadian khusus” yang selalu di dengung-dengungkan MK.
"Arti kejadian khusus yang dapat dimaknai karena ada error atau kesalahan dalam cara menghitung masa jabatan. Pada Pilkada Empat Lawang tidak dapat diselesaikan,"ujarnya.
Demikian, akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian mengenai hal ini, yaitu terkait cara menghitung 1 periode yang benar menurut putusan MK terakhir nomor 2 PUU 2023.
Dia mengatakan melihat hasil ini tentunya akan menyiapkan sebaik mungkin untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya,"ujar Fahmi.
Dan selanjutnya pihaknya berharap, MK memberikan putusan yang masuk ke hal yang substansi.
"Yakni bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK nomor 2 PUU 2023,"kata dia.
Diketahui, HBA merupakan bakal calon kandidat yang gagal ikut pilkada Empat Lawang karena dinilai sudah pernah menjabat dua periode menurut penyelenggara pemilu sehingga tidak memenuhi syarat maju.
Komentar