Sengkarut PT CA, SaKA Sorot Hasil Penjualan TBS hingga Kasus Korupsi
Aktivis SaKA, Miswar. Foto: Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Aktivis dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, menggugah perhatian dengan pertanyaannya tentang hasil penjualan TBS Kelapa Sawit yang dipanen dilahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) selama penyitaan.

"Lahan PT CA seluas 7 ribu hektar di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan, siapa panen TBS," kata Miswar dalam rilisnya, Selasa (6/8/2024).

Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang.

“Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa,” ujarnya.

Sebelumnya kata Miswar, pihak kejaksaan mengatakan bahwa lahan yang disita akan dititipkan untuk kelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin.

Bahkan lanjut dia, mereka (PT CA) selama dalam penyitaan masih melakukan aktifitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal kasus ini sudah lebih dari satu tahun yang seharusnya sudah ditetapkan tersangka.

Miswar menambahkan, jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikkan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP3-kan supaya ada kepastian hukum dan menghindari komplik di tengah masyarakat.

"Kemarin cukup ramai warga datang ke situ untuk bagi-bagi lahan sekalian pasang patok pembatas. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul komplik baru di masyarakat," ungkapnya.

Pihak SaKA kata Miswar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi dilapangan.

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7 ribu hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CA.

Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektara dan dilokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini