Sembilan Pilkada Serentak di Sumsel Digugat ke MK, Tidak Ada Pilgub Sumsel
Rekapitulasi Pilgub Sumsel oleh KPU Provinsi Sumsel (Foto : KPU Sumsel/Gumpalannews.com)

Gumpalannews.com, PALEMBANG - Ada sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada serentak 2024 di Provinsi Sumatera Selatan. Dari 9 gugatan tersebut tidak ada gugatan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Selatan, pasangan Herman Deru - Cik Ujang (HDCU) unggul meraih 51,62 persen atau 2.220.436 suara. Sedangkan Eddy - Riezki meraih 25,16 persen atau 1.082.241 suara dan pasangan Mawardi - Anita raih 23,23 persen atau 999.141 suara.

Terkait gugatan di pilkada serentak Sumsel datang dari Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Banyuasin, Muara Enim, OKU Selatan, Ogan Ilir, OKU Induk, Kota Pagar Alam dan Palembang.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Nurul Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota sudah melakukan persiapan.  

"Persiapan sudah kita lakukan semaksimal mungkin, sudah jauh-jauh hari kita memberi arahan ketika ada sengketa di MK,"ujar Dia.

Diketahui, sembilan permohonan PHPU dilakukan di Pilbup Lahat, gugatan diajukan paslon 01. Yulius Maulana-Budiarto yang memberi kuasa pada Andi Muhammad Asrun. 

Hasil pleno Lahat menetapkan paslon 01 Yulius Maulana-Budiarto mendapat 73.442 suara, paslon 02 Bursah Zarnubi-Widia Ningsih 103.950 suara dan paslon 03 Lidyawati-Haryanto 74.574 suara.

"Pada Pilbup OKU Selatan, gugatan diajukan paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa. Pleno di wilayah ini menetapkan paslon 01 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa 85.362 suara, paslon 03 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan paslon 04 Abusama-Misnadi 88.076 suara,"ungkap Dia.

Kemudian, Gugatan Pilbup Ogan Ilir diajukan Desva Adelia Rachmadani yang memberi kuasa pada Siti Fatona. Tertulis dalam permohononan yang diajukan sebagai pemantau pemilihan di Ogan Ilir. Hasil pleno KPU Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar-Ardani dapat 154.088 suara dan kolom kosong 41.523 suara.

Sedangkan, Pilbup Empat Lawang permohonan gugatan ke MK oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho. Satu perkara lagi diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Pleno rekapitulasi menetapkan kolom kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara.

Kemudian PHPU OKU diajukan paslon nomor urut 01. Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita dengan memberi kuasa pada Turiman. Hasil rekapitulasi di OKU, paslon 01. Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita mendapat 104.778 suara dan paslon 02. Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri mendapat 108.587 suara.

PHPU Banyuasin diajukan paslon nomor urut 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam pada Kamis (5/12/2024). Saat pleno Pilbup Banyuasin, paslon 01 Askolani-Netta Indian mendapat 241.507 suara, sedangkan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam 159.995 suara.

Selanjutnya, PHPU Muara Enim diajukan paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini yang memberi kuasa kepada OC Kaligis. Dalam pleno rekapitulasi, paslon 01. Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari mendapat 37.710 suara, paslon 02. Edison-Sumarni 114.258 suara, paslon 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini 105.053 suara, dan paslon 04 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra: 37.751 suara.

Kemudian PHPU Pagar Alam diajukan dua paslon. Yakni paslon omor urut 02 Alpian-Alfikriansyah yang memberi kuasa pada Zeldi Dwitama dan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memberi kuasa pada Safiudin. Pleno KPU yang lalu, paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.

Terakhir PHPU Palembang diajukan paslon nomor urut 03.Yudha Pratomo-Baharudin yang memberi kuasa pada Hendra Yospin. Pleno Pilwako KPU Palembang menetapkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara. Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini