Breaking News

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho Dorong Komitmen Kepala Daerah Tingkatkan Pelayanan Publik
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut Tahun 2023, yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Jalan Asrama Nomor 18 Medan, Selasa (23/1/2024). Dok: Humas Pemda Sumatera Utara

Gumpalannews.com, MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho mendorong komitmen para kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Arief pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut Tahun 2023, yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Jalan Asrama Nomor 18 Medan, Selasa (23/1/2024).

"Pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, saya mendorong komitmen para kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Arief.

Arief mengatakan, kunci keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Saya melihat ada Pemkab/Pemko yang awalnya berada di zona merah, kemudian bisa naik ke peringkat tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Arief.

Arief juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang adaptif terhadap perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi.

"ASN juga harus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing," ujar Arief.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, ada empat variabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap Pemda, lembaga, dan Kementerian, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

"Kami menilai bukan dari banyaknya pengaduan, tetapi berapa banyak pengaduan yang diselesaikan Pemkab/Pemko," ujar Dadan.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, Ombudsman akan melakukan pendampingan kepada Pemkab/Pemko yang berada di zona kuning untuk peningkatan pelayanan publik.

"Kami berharap, ke depan Ombudsman bisa mendampingi Pemkab/Pemko perwakilan dari Sumut meraih predikat yang terbaik di tingkat nasional," harap James.

Turut hadir para Bupati/Walikota se-Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten/Kota se-Sumut.

 



Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini