Gumpalannews.com, SIMEULUE - Seorang kontraktor menggugat sejumlah pejabat di Simeulue terkait dugaan Ijazah Palsu oknum PNS yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber gumpalan mengatakan, alasan gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Sinabang karena adanya dugaan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan Ijazah Palsu 1 pejabat Pokja dan 1 pejabat Pokmil UKPBJ Simeulue.
"Jadwal sidang Perdana di PN Sinabang Insya Allah tanggal 05 September. Ada dugaan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang lebih spesifiknya kan kepada Pokja dan Pokmil. Tapi seluruhnya kan ada kaitan, ada rangkaian,"ungkap sumber Gumpalannews.com. Jum'at, (25/08/2023).
Jika merujuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021, halaman 43 BAB VI pada poin D menyebutkan syarat menjadi Pejabat Fungsional Paling rendah S-1.
Sesuai peraturan tersebut, 1 orang oknum pejabat Pokja dan 1 orang pejabat Pokmil UKPBJ Simeulue yang terindikasi Ijazah Palsu, seharusnya tidak memiliki kewenangan melakukan tender karena Ijazah keduanya terindikasi Palsu.
Dua pejabat tersebut, tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai Pokja atau Pokmil untuk melelang paket kegiatan. Terlebih, satu diantaranya telah mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan.
Komentar