Gumpalannews.com, SIMEULUE- Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Wahyu Nurdin, dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Aldi Irawan, sama-sama menyoroti sejumlah persoalan di Simeulue.
Dua aktivis Mahasiswa itu mengatakan, yang menjadi sorotan mahasiswa adalah, dugaan kasus perselingkuhan Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin dengan stafnya yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Namun belum ada penyelesaian maupun sanksi.
Menurut mahasiswa isu dugaan perselingkuhan itu telah mencoreng dunia Pendidikan Simeulue.
"Kita minta persoalan ini segera diselesaikan dan disampaikan ke Publik. Jika tidak, kami akan demo setelah lebaran," Ujar Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Wahyu Nurdin dan Koordinator AMARAH, Aldi Irawan, kepada Gumpalannews.com. Rabu, (22/03/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, mengatakan sedang mendalami kasus dugaan perselingkuhan Kadis Pendidikan dan akan diberikan sanksi setelah pendalaman atas kasus tersebut.
Kepada Gumpalannews.com beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Simeulue mengakui telah memanggil Firmanudin untuk dimintai keterangannya.
Belakangan, kasus dugaan perselingkuhan Kadis Pendidikan Simeulue ini menggantung.
Sementara Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, belum membalas konfirmasi Gumpalannews.com ihwal sejumlah persoalan yang sedang disorot oleh Mahasiswa.
Kedua, kata Wahyu dan Aldi, kasus Kepala Dinas Kesehatan Mas Etika Putra yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2019.
Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar dan Koordinator AMARAH itu, mendesak Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Segera mengeluarkan penetapan penahanan kepada Mas Etika Putra yang sudah menjadi terdakwa.
Sehingga Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, dapat mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara, dan tidak mengganggu proses pemerintahan di Kabupaten Simeulue.
"Kita mendesak agar Pengadilan Tipikor Banda Aceh segera mengeluarkan penetapan penahanan kepada terdakwa atas nama Mas Etika Putra Kepala Dinas Kesehatan Simeulue, terkait kasus SPPD," Desak kedua Mahasiswa asal Simeulue itu.
Aldi Irawan, menambahkan, terkait dengan Aparatur Sipil Negara atau kepala dinas yang menjadi tersangka.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan baru PNS ini mengubah PP sebelumnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017.
Pasal 280 mengatakan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.
Tetapi demi lancarnya roda pemerintahan serta pelayanan publik, jelas Aldi, sebaiknya Kepala Dinas yang sudah di jadikan tersangka agar di non-aktifkan sementara.
Menurut Aldi, ini penting disampaikan untuk menjaga agar tidak ada upaya yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan.
Meski demikian, menurutnya, asas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan sebelum memiliki status hukum tetap.
"Dan ini berkaitan juga dengan etika dan moral pejabatnya serta kepercayaan publik terhadap dinas yang dipimpinnya," Jelas Aldi.
Sementara ketiga, diduga ada Kepala Dinas di Kabupaten Simeulue yang terindikasi memakai Ijazah Palsu. Selain Kepala Dinas, diduga terdapat nama pejabat ASN di Pelabuhan Kolok Sinabang dan anggota kelompok kerja atau Pokja juga memiliki Ijazah Palsu.
Mahasiswa mendesak agar Ijazah palsu ini diumumkan ke publik agar tidak terkesan ditutup-tutupi dan mendesak adanya proses hukum.
Mahasiswa juga menyoroti atas dugaan penyerobotan hutan lindung di Kecamatan Teluk Dalam. Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan DPRK segera mengambil sikap agar ada efek jera. Mahasiswa menduga ada mafia tanah di Simeulue.
"Kami duga ada mafia tanah di Simeulue, kita mendesak Penegak hukum agar ini diproses. Dan kita akan demo abis lebaran," Ujar Wahyu.
Komentar