SE Larangan Iklan Rokok Luar Ruang Disosialisasikan
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Foto/Budiarta Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BALI- Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Larangan Iklan Rokok Luar Ruangan mulai disosialisasikan agar pemerintah kabupaten/kota mengetahui diberlakukanya larangan iklan rokok di fasilitas umum. 

Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka pengendalian jumlah perokok pemula yang didominasi kalangan anak-anak dan remaja yang jumlahnya kian meningkat di Pemerintah Provinsi Bali. 

Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Udayana Central dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan kabupaten/kota yang dibuka oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (14/6).

Made Indra mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut Perda KTR, satu persatu elaborasi dilakukan dengan membuat aturan konkrit, intinya membatasi iklan rokok luar ruang, nantinya pemerintah kabupaten/kota menindak lanjutinya.

Dikatakan, SE memberikan arahan umum bahwa di ruang publik atau umum tidak boleh memasang iklan rokok. Namun perlu dikabarkan di tingkat kabupaten/kota, pasalnya daerah mengetahui titik-titik yang tidak boleh terpasangi iklan rokok. 

"Kami berharap kepada Pol PP Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menegakkan SE Gubernur agar pengendalian iklan rokok di luar ruangan bisa tercapai," harapnya. 

Lebih jauh dikatakan, yarget pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dari 9,1 menjadi 8,7 persen di 2024.

Sementara Ketua Panitia sekaligus Ketua Udayana Central dr. Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan, iklan rokok merupakan faktor pendorong perokok pemula mencoba untuk merokok, dengan melihat berbagai pesan yang dibawa oleh iklan rokok tersebut. 

Disebutkan, iklan rokok banyak bentuknya, ada yang di luar ruangan dengan ragan ukuran besar dan kecil, maupun iklan bener yang beredar di warung maupun neon box. 

"Iklan itu yang mempengaruhi perokok pemula, termasuk saat ini iklan di internet atau televisi sedang marak terjadi. Namun, hal tersebut bukan ranah daerah, namun ranah pemerintah pusat," imbuhnya. 

Kata Swandewi, jika program larangan iklan rokok luar ruang ini tercapai, maka akan membawa dampak yang signifikan. Tujuan utamanya yaitu berupaya melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok dari berbagai bentuk iklan. "Seperti di Klungkung pemajangan di larang. Pemajangan rokok di belakang kasir itu dilarang. Dan beberapa kota di Indonesia juga melarang itu," pungkasnya. 


Editor:

Iklan PT. Harta Samudra

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini