Gumpalannews.com, LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/WH) Lhokseumawe menyegel rumah kontrakan yang digunakan tempat prostitusi dan pesta narkotika di Jl. Maharaja, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,i Selasa, 29 Agustus 2023.
Penyegelan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat tersebut telah sangat meresahkan, serta sangat akan mengganggu masyarakat sekitarnya.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, melalui Sekretaris instansi tersebut, Dhiyauddin, menjelaskan bahwa masyarakat telah memberikan informasi penting terkait rumah milik alias Popon tersebut yang disinyalir terlibat dalam praktik prostitusi dan konsumsi narkoba.
“Saat penyegelan petugas juga menemukan alat kontrasepsi (kondom), tisu magic serta klip sabu, dan alat untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu (bong). Menariknya, pemilik rumah merupakan warga rehab Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe karena kasus lain hal," ujarnya.
Lanjutnya, penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukan dua pasangan non muhrim dari rumah itu. Mereka yaitu SY (34), MB (26), ZA (27), dan ARH (24).
Pasangan non muhrim tersebut merupakan tangkapan dari personel Banda Sakti. "Dari hasil tersebut, kita melakukan penyegelan terhadap satu unit rumah tersebut," katanya.
Dari hasil pengakuan pemilik rumah, katanya, tempat tersebut kerap disewakan dengan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencannya.
Pihaknya mengharapkan dengan penyegelan tersebut masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dari dampak negatif dari aktivitas ilegal seperti prostitusi dan narkoba.
"Dengan maraknya kasus-kasus mesum di Kota Lhokseumawe, ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,”ujar Dhiyauddin.
Komentar