Gumpalannews.com, TANGERANG -- Puluhan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menertibkan atribut kampanye partai politik dan baliho para caleg di sejumlah kawasan yang melanggar aturan, Rabu (27/9/2023).
Petugas Satpol PP menertibkan atribut kampanye mulai dari spanduk, bendera partai hingga baliho para caleg yang dipasang membentangi jalan umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menuturkan, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) setelah Satpol PP melakukan MoU dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 30 anggota Satpol PP kita kerahkan untuk menertibkan atribut kampanye," tegas Agus, seusai Apel persiapan penertiban alat kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin mengungkapkan, tindakan penertiban alat kampanye dilakukan lantaran banyaknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih membandel, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan untuk penurunan sendiri ke tiap-tiap partai dan juga bacaleg.
"Hari ini Bawaslu dan juga Panwascam ďi 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang melakukan penertiban atribut kampanye, dalam melakukan penertiban ini kami menegakan dua regulasi baik kepemiluan dan perda kabupaten Tangerang" terang Ulum, sapaan akrab M.K. Ulumudin.
Komentar