Sat Reskoba Abdya Amankan 6 Warga Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

,
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Abdya. Foto: Dok Sat Reskoba Polres Abdya for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA- Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berhasil mengamankan enam orang warga, terduga pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (6/12/2022) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Kita menerima informasi. Setelah memastikan, petugas langsung menuju ke TKP. Disana di rumahnya, kita menemukan seorang pria berinisial RS (34) sedang tidur," ungkap Ipda Hengki, Rabu (7/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RS, petugas berhasil menemukan 17 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan diperkirakan 1,52 gram.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, tambah Hengki, selanjutnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya. Kemudian, petugas langsung ke TKP kedua dan berhasil mengamankan TMW alias Tengku Amat (52), SM (57), HM (30), dan SA (22).

"Di sana kita mengamankan dua bungkus kecil narkotika diduga sabu di lantai, satu bungkus di dompet pelaku TMW, dan satu bungkus di keranjang kain kotor. Kemudian, kita juga menemukan dua bungkus besar diduga sabu yang disimpan pelaku dalam kardus rokok dan alat timbang," jelas Ipda Hengki.

Ketika melakukan penggeledahan, beber Ipda Hengki, petugas mendapati seorang pria sedang bersembunyi di atas atap toilet, diketahui pelaku tersebut berinisial MN (40). Saat diamankan, petugas juga menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja. 

Ipda Hengki menjelaskan, di TKP pertama Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Abdya terhadap pelaku RS, pihaknya mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti 17 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,52 gram/bruto, satu buah alat timbang digital, satu unit handphone android, serta uang tunai Rp 510 ribu.

Kemudian di TKP ke dua Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot, Abdya, lima orang pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus sabu berat 1,26 gram, saty bungkus sabu berat 0,3 gram, satu bungkus 0,17 gram, dua bungkus besar 9,17 gram. Berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 10,92 gram.

Masih di TKP ke dua, petugas juga menyita satu bungkus narkotika jenis ganja berat 0,80 gram, satu buah alat timbang, satu buah alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp 900 ribu, serta lima unit handphone diduga milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Redaksi